jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah menaikkan target cukai hasil tembakau (CHT) untuk menutup defisit penerimaan negara. Menurutnya, kecerobohan dalam menetapkan target pemasukan negara dari CHT justru bisa berimbas negatif.
Misbakhun mengatakan hal itu setelah mencermati nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 yang menyiratkan adanya kenaikan target CHT pada tahun ini. Angkanya Rp 148,09 triliun atau lebih besar ketimbang dalam APBN 2016 yang dipatok Rp 146,43 triliun.
BACA JUGA: Sebut Dua Permen Ini Agenda Mafia
Menurut Misbakhun, pemerintah sebaiknya berempati kepada industri hasil tembakau. “Karena IHT sedang menghadapi situasi pasar yang pelik setelah dijerat kenaikkan cukai tahun lalu sebesar 12-16 persen,” ujarnya melalui siaran pers ke media, Selasa (7/6).
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menjelaskan, kenaikan cukai rokok tahun lalu tidak hanya menggerus pangsa pasar IHT. Sebab, implikasi yang lebih serius adalah beban yang harus ditanggung IHT untuk membayar cukai di muka.
BACA JUGA: Usut Kelebihan Dana Subsidi BBM di Pertamina!
“Cukai Januari dan Februari tahun ini harus dibayarkan pada Desember 2015. Jadi dengan kenaikan cukai rokok tahun ini sebesar 11 persen lebih, kondisi ini berat bagi industri," tuturnya.
Politikus Golkar itu lantas mencontohkan kondisi di daerah pemilihannya di Jawa Timur II yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo yang juga bergantung pada IHT. Bahkan luas areal tanam tembakau di Kabupaten Probolinggo melonjak dari 10.744 hektare pada 2015 menjadi 15.532 hektare pada 2016.
BACA JUGA: Aset Perbankan dan IKNB Syariah Capai Rp 359 Triliun
Sedangkan di PArusuan, IHT mampu menyerap ribuan tenaga kerja. Ada sekitar sembilan industri hasil tembakau di Pasuruan yang mempekerjakan 15 ribuan pekerja.
Lebih lanjut Misbakhun memerinci, dalam persentase nilai tambah ekonomi, sektor IHT hanya mendapatkan porsi 13 persen dalam struktur keseluruhan volume. Sedangkan pemerintah mendapatkan porsi 56 persen dan petani 11 persen.
“Sisanya pedagang perantara tembakau dan jalur distribusi hasil industri. Jadi sungguh ironis ketika IHT ditekan terus pemerintah tanpa pernah melakukan pembinaan selain hanya sebagai pemungut cukai semata,” ucapnya.
Namun demikian Misbakhun juga menawarkan solusinya. Yakni melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang saat ini masih proses harmonisasi di DPR. Harapannya agar IHT juga mendapat perlindungan.
“Dalam konteks itulah, peran negara seperti ini harus diatur dengan regulasi yang melindungi industri hasil tembakau dan petani tembakau sehingga kemandirian ekonomi sebagaimana cita-cita pemerintahan Jokowi-JK mewujud,” pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indosat Target 12 Juta Pelanggan Harian
Redaktur : Tim Redaksi