jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Maluku Utara Said Amir menilai revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya angin surga DPR RI dan pemerintah.
Tujuannya, mengulur-ulur waktu agar honorer K2 tetap bekerja dengan gaji murah.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Corona Mengganas Lagi, Ketua Dewan Bunuh Diri, Don Juan
Begitu keuangan negara berlebih, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang merugikan honorer K2.
"Sikap Komisi II DPR RI dan pemerintah hanyalah angin surga saja. Pada rapat Panja ASN Komisi II, dan beberapa kementerian/lembaga tanggal 24 Februari 2020 sudah bersepakat melakukan sinkronisasi data tenaga honorer yang diprioritaskan honorer K2 pusat maupun daerah sebagai bahan pembuatan roadmap penyelesaian masalah tenaga honorer yang sesuai dengan PP 49 tahun 2018. Sampai hari ini tidak dapat terselesaikan," beber Said kepada JPNN.com pada Senin (8/6).
BACA JUGA: Honorer K2: Tolong Jangan Siksa Kami Lagi
Dia melanjutkan, dalam rapat tersebut juga diberikan tenggat waktu sinkronisasi berupa verifikasi validasi (verval) sampai Maret 2020.
Sementara pemerintah daerah kabupaten/ kota tidak memiliki kewenangan untuk memvalidasi data honorer K2.
BACA JUGA: Tolong Para Suami Tahan Diri, Jangan Menghamili Istri saat Pandemi Corona
Sebab surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pun tidak kunjungan tiba.
Padahal, tegasnya, pendataan ulang data honorer K2 itu sangat penting. Sebab, ada honorer K2 yang sudah lulus PPPK, CPNS, dan sebagian beralih profesi. Bahkan tidak sedikit yang sudah almarhum dan almarhumah.
Dia berharap MenPAN-RB segara mengeluarkan surat edaran ke seluruh gubernur, bupati dan walikota agar segera mungkin dilakukan pendataan dan verval kembali untuk memastikan tenaga honorer K2 yang bekerja pada lintas instansi.
"Pemerintah dan DPR kan menyebutkan jumlah honorer katanya di angka 1 juta orang. Ternyata di lapangan berbeda data honorer K2 nya. Karena itu kami berharap agar pemerintah dalam hal ini MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran sesuai hasil kesepakatan dalam rapat Panja ASN," tandasnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad