jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia PHK2I Kabupaten Demak Nuning Listianingsih meminta pemerintah mengakui masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019.
Pada Maret 2019, sebanyak 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) dinyatakan lulus PPPK tahap pertama.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Puluhan Pengikut Rizieq Masuk RS Wisma Atlet, Sebaiknya BIN Pantau
Seharusnya, kata Nuning, begitu dinyatakan lulus, masa kerja mereka sebagai PPPK dihitung. Sebab, pascakelulusan, mereka tetap aktif bekerja.
"Kami terima dengan senang dan ikhlas PPPK ini. Namun, seharusnya pemerintah memanusiakan kami yang sudah mengabdi belasan tahun demi kemajuan anak-anak bangsa, seperti dalam Pancasila sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab," tutur Nuning kepada JPNN.com, Minggu (20/12).
BACA JUGA: Guru Honorer PAI Minta Diberi Kesempatan Ikut Rekrutmen PPPK
Guru honorer K2 yang lulus PPPK ini menambahkan, jika pemerintah tidak bisa mengakui masa kerja mereka lebih 15 tahun, maka setidaknya masa kerja mereka setelah pengumuman PPPK tahap pertama tahun lalu diakui.
Setelah pengumuman itu, lanjutnya, mereka tetap aktif bekerja. Itu sebabnya, pemerintah seharusnya memanusiakan PPPK tahap pertama seperti dalam Pancasila khususnya sila kedua.
BACA JUGA: Pemko Mengajukan Formasi 825 Guru PPPK
"Itu hak kami karena kami diminta ikut seleksi PPPK. Begitu lulus kenapa kami ditelantarkan sampai dua tahun. Sementara tenaga kami tetap dipakai dengan gaji di bawah standar kelayakan hidup," cetusnya.
Dia menambahkan, perih rasanya ketika pemerintah beralasan gaji dihitung sejak diteken kontrak PPPK sehingga tidak ada istilah rapelan. Sementara pascakelulusan, honorer K2 yang lulus PPPK masih bekerja terus.
"Aturannya kami sudah menikmati gaji PPPK selama dua tahun. Nyatanya kan diulur sampai akhir 2021. Kami digaji nanti 2021, terus yang dua tahun berstatus calon PPPK itu mau diapakan," ucapnya.
Nuning berharap ada kebijakan khusus untuk mereka. Paling tidak pemerintah mau memberikan tambahan berupa gaji saat ketika mereka dinyatakan lulus PPPK. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad