Pemko Mengajukan Formasi 825 Guru PPPK

Kamis, 17 Desember 2020 – 12:38 WIB
Pembagian Golongan PPPK, setara PNS. Foto: tabel dari Kepala BKN

jpnn.com, MATARAM - Pemerintah akan melakukan rekrutmen satu juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada 2021 mendatang.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengusulkan formasi 825 guru PPPK.

BACA JUGA: Waswas Standar Seleksi PPPK 2021 Lebih Tinggi, Titi Bingung dengan Nasib Honorer K2

"Itu khusus untuk guru dan tidak termasuk untuk pegawai yang ada di tata usaha sekolah," kata Kepala BKPSDM Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Rabu (16/12).

Baiq Nelly mengatakan bahwa usul perekrutan tersebut diajukan berdasarkan kebutuhan guru di Kota Mataram.

BACA JUGA: Honorer K2 Kalbar Belum Lega Meski Lulus PPPK, Ada Permintaan Khusus untuk Pak Jokowi

Menurut Nelly, proses dan tahapan rekrutmen PPPK secara umum sama dengan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Guru yang lolos seleksi PPPK akan mendapat tunjangan struktural sebagaimana pegawai negeri sipil. Namun tidak mendapat tunjangan masa pensiun.

BACA JUGA: Simak Kalimat Pertama Mahfud MD Merespons Tudingan Ridwan Kamil

"PPPK bekerja dengan sistem kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Jadi setiap satu atau lima tahun, mereka tanda tangan kontrak kerja," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali sebelumnya mengatakan bahwa dinas telah menyiapkan posko konsultasi bagi guru honorer yang akan mengikut seleksi PPPK tahun 2021.

"Posko konsultasi tersebut dibuka setiap hari di bawah koordinasi Kepala Bidang Ketenagaan dan Kelembagaan. Jadi silakan, bagi guru honorer yang merasa kesulitan atau butuh penjelasan terkait seleksi PPPK tahun 2021, datang berkonsultasi," katanya.

Ia mengatakan bahwa semua guru honorer yang memenuhi persyaratan bisa mengikuti seleksi PPPK.

"Salah satunya, mereka harus masuk dalam data pokok pendidikan. Jika tidak, maka mereka tidak bisa ikut seleksi," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler