Pak Polisi, Kapan Menjerat Penyebar Chat Mesum Rizieq-Firza?

Selasa, 30 Mei 2017 – 11:46 WIB
Firza Husein. Foto: Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Jamin Ginting menyatakan bahwa polisi mestinya tidak hanya menjerat Firza Husen dan M Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi. Menurutnya, justru yang harus dijerat pertama adalah pihak yang mengunggah chat mesum.

"Kalau Habib Rizieq sudah ditetapkan tersangka, bagaimana dengan penyebar video chat mesumnya? Karena penyebar ini harus dikenakan dengan UU ITE juga," kata Ginting, Selasa (30/5).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Rizieq Yakini Umat Islam Marah Besar pada Polisi

Jamin menambahkan, polisi harus bergerak cepat menjerat pengunggah chat mesum. Harapannya agar tidak ada kesalahpahaman bahwa langkah Polda Metro Jaya menjerat Rizieq merupakan kriminalisasi terhadap ulama.

Dalam kasus pornografi, kata Jamin, model maupun penyebarnya bisa dikenai sanksi pidana. Kecuali pemilik ponsel sudah memproteksi konten-konten porno dengan enkripsi dan penyebar sengaja membukanya untuk menyebarkannya, sehingga model pun hanya menjadi korban.

BACA JUGA: Habib Rizieq Dijerat Empat Pasal Sekaligus, Simak nih

"Saya sarankan, polisi jangan hanya mengejar model dalam video chat mesumnya tapi penyebar. Kalau penyebarnya anonymous, saya yakin teknologi kita sudah bisa menelusurinya," tandasnya.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Status Tersangka Habib Rizieq Bentuk Kezaliman, Pengacara Siap Menggugat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baca Nih, Pesan Maruf Amin Untuk Habib Rizieq


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler