jpnn.com, KUPANG - Bidpropam Polda NTT mengempeskan ban motor yang parkir sembarangan di seputaran lapangan apel Mapolda NTT, Selasa (14/2).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Hartib II Subbid Provost Polda NTT Iptu Yorsen H. I. Bilaut bersama dua anggota Provost ini untuk menertibkan kendaraan di parkir liar.
BACA JUGA: Mau Ngebut di Jalan? Pahami Dulu Kode Kecepatan Ban di Sepeda Motor
Iptu Yorsen mengatakan langkah tersebut digunakan untuk mencegah kemacetan. Pasalnya, parkir liar membuat sempit bahu jalan.
"Penertiban kami lakukan karena pengguna kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Ini rutin dilakukan setiap hari guna mencegah teguran dari pimpinan tentang tata tertib di lingkungan Polda NTT," ujar Kanit Iptu Yorsen
BACA JUGA: Puluhan Personel Khusus Polda NTT Kawal Distribusi Vaksin Covid-19
Anggota kepolisian di Polda NTT pun diimbau tidak memarkir kendaraan sembarangan lagi dan memarkirnya pada tempat yang sudah ditentukan.
Menurut Kanit Iptu Yorsen, tindakan yang dilakukan oleh anggota Provost dinilai sudah tepat, karena Polda NTT sudah memberikan area parkir yang sesuai, yakni di seputaran lapangan apel Mapolda.
BACA JUGA: Ada Tes Urine Mendadak di Polda NTT, Kombes Dominicus Ungkap Hasilnya
Penertiban itu dilakukan hanya untuk menegakkan disiplin para anggota maupun PNS Polri Polda NTT, sehingga tidak sembarangan memarkir kendaraan dan mengganggu pengguna jalan tidak merasa terganggu.
"Kami akan menindak tegas anggota yang melanggar, karena sebagai anggota Polri harus bisa menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat", ujar Kanit Iptu Yorsen. (mcr2/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin