Pak Polisi, Tolong Tak Usah Istimewakan Ivan Haz

Rabu, 02 Maret 2016 – 22:40 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PPP, Ivan Haz. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA – Ahli hukum pidana, Muzakir mengharapkan polisi tidak mengistimewakan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang kini ditahan karena menjadi tersangka kasus penganiayaan. Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu bahkan menyarankan polisi tak usah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ivan.

Menurut Muzakir, kasus yang menjerat Ivan memang tergolong pidana berat. Sebab, sangkannya adalah penganiayaan.  

BACA JUGA: Basarnas Belum Dapat Informasi dari Mentawai

“Jadi jangan ada perlakuan khusus. Polisi harus memperlakukan sama semua tersangka penganiayaan,” kataya kepada wartawan, Rabu (2/3).

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menjebloskan Ivan ke tahanan, Senin (29/2). Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu disangka menganiaya seorang pembantu di rumahnya, T.

BACA JUGA: Gempa Mentawai Terasa Juga di Bogor

Muzakir pun mengingatkan, status Ivan sebagai anggota DPR ataupun anak mantan wapres tak semestinya membuat polisi memberikan perlakukan istimewa. Terlebih, lanjutnya, jarang sekali polisi mengabulkan penangguhan penahanan bagi pelaku penganiayaan.

Karenanya Muzakir meyakini Polda Metro Jaya memang punya alasan kuat untuk menahan Ivan. Antara lain tentang kemungkinan Ivan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Saat Gempa Guncang Sumatera, Jokowi Ada di Sumut, Kondisinya?

“Polisi menahan tersangka itu tidak bisa sembarangan. Jadi jangan ada perlakuan khusus kepada siapapun, termasuk anggota DPR maupun anak pejabat,” tegasnya.

Menyinggung tentang upaya damai yang dilakukan Ivan terhadap kubu T yang menjadi korban penganiayaan, Muzakir menyebut hal itu tak bisa menghapus tindak pidananya. Sebab, jangan sampai upaya damai malah berefek negatif karena tidak menimbulkan efek jera.

“Kita tidak ingin nanti ada stigma karena bisa memaafkan, majikan bisa seenaknya menganiaya anak buah. Itu tidak boleh terjadi,” pungkasnya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SIMAK: Penjelasan Gempa Berpotensi Tsunami dari BNPB Ini Bikin Tenang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler