Pak Presiden, Ketahuilah, Usia 51 Ribu PPPK Terus Bertambah

Senin, 02 Maret 2020 – 09:37 WIB
Massa honorer K2 saat berunjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Syamsul Bahri berharap Presiden Jokowi tidak berlama-lama menggantung nasib 51 ribu honorer K2 yang sudah lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019.

Saat ini sudah masuk Maret, tetapi mereka belum bisa menikmati statusnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

"Sudah masuk Maret 2020. Umur 51 ribu PPPK juga bertambah. Kami menunggu setahun sebulan belum juga ada kejelasan," kata Said kepada JPNN.com, Senin (2/3).

BACA JUGA: Dalam 2 Bulan, Seluruh Guru Honorer Harus Sudah Kantongi NUPTK

Said memertanyakan, apa gerangan yang membuat Perpres PPPK lama. Kalau sudah diteken presiden dan menunggu proses administrasi untuk diundangkan di lembaran negara, kenapa begitu lama.

"Apa benar sudah diteken ya? Kalau sudah diteken kok lama proses perundangannya?" ujarnya.

BACA JUGA: Honorer K2 Lewat Revisi UU ASN, Nonkategori Cukup Keppres

Dia juga menanyakan, apakah benar PPPK yang lulus seleksi ini nantinya bisa mendapatkan NIP dan SK. Juga menerima gaji serta tunjangan layaknya PNS.

Sebab, sudah satu tahun lebih penantian panjang ini belum membuahkan hasil. Satu tahunan itu bukan waktu sebentar.

BACA JUGA: Benarkah Perpres PPPK Sudah Diteken Presiden Jokowi?

"Kami minta keseriusan dan ketegasan pemerintah apalagi kami ini sudah tua-tua. Keluarga kami sangat berharap status ini. Tolonglah pemerintah hargai jasa kami sebagai pendidik ini. Kami bertahun-tahun sudah berbuat banyak untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Jangan kami menjadi korban PHP (pemberi harapan palsu) lagi," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler