Pak Presiden, Tolong Sudah 13 Tahun Korban Lumpur Lapindo Tak Terima Ganti Rugi

Selasa, 28 Mei 2019 – 13:09 WIB
Atraksi korban lumpur Lapindo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, SIDOARJO - Catatan waktu pada 29 Mei 2006 bakal terus diingat Abdul Fattah. Sebab, pada tanggal itulah untuk kali pertama lumpur menyembul di Desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo.

Rumahnya lantas terendam. Bukan hanya Fattah, bencana yang diawali pengeboran Lapindo tersebut juga memaksa ribuan warga terusir dari kampung halamannya.

BACA JUGA: Jokowi Lantik Hinsa jadi Kepala BSSN

BACA JUGA : Korban Lumpur Lapindo Minta Ganti Rugi Segera Cair

Sebelum lumpur mengamuk, Fattah tinggal di Desa Kedungbendo, Tanggulangin. Dia memiliki pondok pesantren (ponpes).

BACA JUGA: Jokowi Yakin 2045 Indonesia Masuk Empat Besar Ekonomi Dunia

Luasnya 2.000 meter persegi. Kini, tidak berbekas. ''Semuanya telah terendam lumpur,'' ujarnya.

Sudah 13 tahun berlalu. Masih banyak warga yang belum mendapatkan ganti rugi. Berkali-kali korban mengadu ke pemerintah.

BACA JUGA: Persiapan Idul Fitri, Begini Arahan Jokowi di Rapat Kabinet

BACA JUGA : Warga Panik, Tanggul Penahan Lumpur Lapindo Mendadak Amblas

 

Mereka menuntut pemerintah memberikan dana talangan dari APBN. Hasilnya, sejauh ini tidak ada perubahan. Warga diminta menunggu tanpa kepastian.

''Kami sudah sangat menanti 13 tahun. Semoga tahun ini tuntas,'' jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo Mahmud menyatakan, tahun ini pemerintah harus memastikan dana talangan bagi korban lumpur.

Masih banyak yang belum beres. ''Semoga Pak Presiden terketuk hati untuk menuntaskannya,'' ungkapnya.

BACA JUGA : Tanggul Lapindo Jebol, Sementara Ungsikan Warga Lansia

Selain persoalan ganti rugi yang belum tuntas, rencana penghapusan dan penggabungan desa terdampak lumpur hingga kini belum beres.

Berdasar data, ada 15 desa yang terdampak. Desa itu tersebar di tiga kecamatan. Yaitu, Porong, Tanggulangin, dan Jabon.

Sebanyak enam desa/kelurahan hilang atau habis terendam. Nah, sembilan desa lainnya hanya terendam sebagian.

Kabarnya, kebijakan penggabungan atau penghapusan itu menunggu pembahasan bersama antara pemkab, pemprov dan pusat.

Selain itu, juga menunggu usul dari pihak yang menangani lumpur. Yakni, Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS).

Sebab, PPLS juga diminta untuk membuat usul rancangan pembangunan kawasan lumpur. (aph/c17/hud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Resmikan Bendungan Gondang


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler