Pak Tarno Ditangkap Polisi, Kasus Apa?

Minggu, 18 April 2021 – 13:09 WIB
Tarno saat diamankan di Mapolsek Kenjeran. Foto: Dok. polisi

jpnn.com, SURABAYA - Sudah pernah menjalani hidup di balik jeruji besi tak membuat Tarno kapok mencuri. Kali ini motor temannya sendiri diembat.

Pria 39 tahun asal Jalan Platuk Donomulyo, Kenjeran, Surabaya, itu mencuri motor milik Mochammad Sus (23) asal Jalan Rangkah.

BACA JUGA: Pengakuan Pak Kades Berbuat Dosa Sama Keponakan

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Soeryadi mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban sedang nongkrong di warung kopi. Kemudian pelaku datang menghampirinya meminta tolong diantar pulang ke rumah.

Karena temannya sendiri, korban akhirnya mau. Namun di tengah jalan korban diturunkan oleh pelaku.

BACA JUGA: Kasus Bripda PMRMK Memasuki Babak Baru, Terancam Bui 5 Tahun

"Korban diminta turun sebentar untuk menunggu, sedangkan pelaku beralasan mengambil helmnya yang ketinggalan," kata dia, Minggu (18/4).

Selama beberapa menit menunggu di jembatan Jalan Platuk, pelaku tak kunjung datang. Lantas korban mencurigai motornya dibawa kabur.

Korban memutuskan berjalan kaki menuju rumah pelaku. Namun, sesampainya di sana, Sus bingung karena tempat tinggal Tarno sepi.

"Korban kemudian melaporkannya ke kami. Selama satu minggu kami mencari keberadaan pelaku dan berhasil teridentifikasi," jelas dia.

Petugas yang saat itu berpatroli menemukan Tarno melintas di Jalan Platuk akhirnya ditangkap. Kepada polisi, dia mengaku sudah menjual motor hasil curian tersebut.

"Motor korban dijual ke seseorang yang ada di Madura," ujar dia.

Soeryadi menambahkan, pria bertato itu juga bramacorah kasus serupa ditangkap Polsek Kenjeran.

"Sudah pernah masuk tahanan Polsek Kenjeran sebanyak tiga kali," ujarnya.

Tarno dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler