Pak Taufik Kurniawan jadi Tersangka KPK

Selasa, 30 Oktober 2018 – 17:03 WIB
Taufik Kurniawan. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap dalam perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun 2016.

"Diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers, Selasa (30/10).

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka Suap Rp 3,65 M

Basaria mengatakan, Taufik mendapat fee sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen. Taufik ditetapkan tersangka selaku Wakil Ketua DPR RI periode tahun 2014-2019 Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran.

"TK diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah VII dan saat itu Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai sekitar Rp 100 miliar," imbuhnya.

BACA JUGA: KPK Cekal Taufik Kurniawan, Amien Peringatkan Agus Rahardjo

Atas perbuatannya tersebut, TK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ipp/jpc)

BACA JUGA: Lion Air Jatuh, KPK Tunda Umumkan Status Taufik Kurniawan

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tunda Pengumuman Status Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler