jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa Polri berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penistaan agama Islam yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangkanya.
Di hadapan massa Aksi 212 di Monas, Jumat (2/12) pagi, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menegaskan bahwa kini Ahok sudah menjadi tersangka. Proses selanjutnya adalah persidangan atas Ahok.
BACA JUGA: Antisipasi Massa Aksi, Pengamanan Gedung MPR/DPR Berlapis
Tito lantas membandingkan pengusutan Ahok di Polri dengan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Polri justru yang sudah duluan menjerat Ahok sebagai tersangka.
"Bayangkan beberapa kali diperiksa KPK, tidak jadi tersangka. Tapi ketika diperiksa Polri, jadi tersangka," ujar Tito di atas panggung Aksi 212 di Monas.
BACA JUGA: Silang Monas Membeludak, Massa 212 Menyemut di Gang-gang Sempit
Ucapan Tito disambut pekik takbir massa. Tito yang tampat berkalung serban juga didampingi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, Ahok memang beberapa kali digarap KPK. Setidaknya ada dua kasus korupsi yang membuat KPK memeriksa Ahok, yakni kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan suap reklamasi Teluk Jakarta.
BACA JUGA: Saat Dijemput Polisi, Sri Bintang: Ya, Orang Punya Kuasa
KPK menyatakan bahwa untuk RS Sumber Waras belum cukup bukti. Sedangkan di kasus reklamasi, Ahok masih berstatus saksi.
Sedangkan untuk kasus penistaan agama, Ahok kini sudah berada di bawah wewenang kejaksaan. Berkas perkaranya sudah melalui pelimpahan tahap dua ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, berkas dakwaan atas Ahok sudah selesai disusun. Gubernur DKI nonaktif itu dijerat dengan pasal 156 dan 156 a KUHP. “Tidak ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red)," tegasnya.(boy/mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri: Aksi 212 Bukan Demo tapi Ibadah
Redaktur : Tim Redaksi