Pak Tua Tersangka Ini Anggap Suap Rezeki dari Allah

Selasa, 24 Maret 2015 – 04:26 WIB
Fuad Amin menjawab pertanyaan wartawan setelah menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Antonius Bambang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron kemarin (23/3) dihadirkan sebagai saksi untuk persidangan penyuapnya, Antonio Bambang Djatmiko (Direktur PT Media Karya Sentosa).
          
Dalam kesempatan tersebut, Fuad memberikan pernyataan mengejutkan. Dia menganggap, uang dari PT MKS merupakan rezeki. Pengakuan Fuad itu tertuang dalam BAP yang dibacakan jaksa. Fuad mengaku hanya menerima uang Rp 5 miliar, dari total yang didakwakan sebesar Rp 18,85 miliar.

Penerimaan uang itu terjadi pada 2014. Menurutnya, uang lainnya masuk ke rekening Perusahaan Daerah Sumber Daya (PDSD). BUMD itu bekerja sama melakukan jual beli gas di Bangkalan dengan PT MKS.
      
"Saya tidak melaporkan pemberian itu ke KPK karena saya anggap itu rezeki dari Allah," pengakuan Fuad dalam BAP yang dibacakan Jaksa.

BACA JUGA: Agung Bantah Gusur Kubu Ical di Daerah Demi Persiapan Pilkada

Fuad mengakui uang itu diberikan PT MKS karena dirinya telah membantu perusahaan tersebut menjalin kerja sama jual beli gas alam di Bangkalan.
      
Meskipun mengakui menerima uang, namun Fuad beberapa kali terkesan menyeret bawahannya, Abdul Hakim. Dia merupakan Kabag Perekonomian Pemkab Bangkalan sekaligus Direktur PDSD.

Abdul Hakim ternyata juga adik Mantan Ketua BPK, Hadi Purnomo. Hadi saat ini juga berstatus tersangka di KPK atas kasus korupsi pemberian keringanan pajak PT BCA pada 2004.
      
Terungkapnya Abdul Hakim sebagai kerabat Hadi Purnomo saat Fuad ditanya kuasa hukum Antonio Bambang Djatmiko. Saat itu Fuad ditanya tak mengganti atau memutasi Abdul Hakim, padahal tahu kerjasama PT MKS dan PDSD tidak beres.

BACA JUGA: Ini Solusi dari Politikus PKS soal Kisruh Calon Kapolri

"Saya sungkan pada Pak Abdul Hakim, sebab dia adiknya Pak Hadi Poernomo yang pernah dititipkan pada saya," jawabnya.
      
Fuad menyebut selama ini yang tahu soal pembagian keuntungan dan pemberian uang dari PT MKS memang Abdul Hakim. Bupati Bangkalan dua periode itu menyebut Abdul Hakim kunci dari pelaksanaan kerjasama antara PDSD dengan PT MKS.
      
Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi beberapa kali menegur Fuad karena dia sering melempar masalah ke Abdul Hakim. "Anda jangan melempar ke orang lain, jawab saja dengan jujur," ujar hakim.

"Saya bersedia dikonfrontir, urusan teknis kerjasama jual beli gas yang paling tahu memang Sekda dan Kabag Perekonomian," jawabnya.
      
Pada persidangan sebelumnya, Abdul Hakim sempat memberikan kesaksian bahwa uang setoran dari PT MKS ke PDSD lewat enam rekening. Nah, salah satu rekening tersebut dikhususkan bagi Fuad Amin. Pengakuan tersebut didukung Abdul Razak, mantan Direktur PDSD.

BACA JUGA: Jokowi Maju jadi Calon Ketum PDIP Tabrak Aturan Sendiri

Dalam perkara ini, Fuad Amin ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Antonio Bambang. Ketika itu Antonio hendak menyerahkan uang setoran bulanan ke Fuad, via Abdul Rouf (ipar Fuad).
      
Dakwaan Antonio disebutkan PT MKS memberikan suap secara rutin untuk Fuad Amin selama 2009 - 2014. Total uang yang diterima Fuad sebesar Rp 18,85 miliar. Uang itu diantaranya berasal dari setoran rutin Rp 50 juta perbulan.
      
Dalam perjalanannya, setoran rutin untuk Fuad dari PT MKS terus mengalami kenaikan. Fuad sempat minta uang jatah bulanan dinaikan menjadi Rp 200 juta. Bahkan sejak Januari 2014, setoran rutin itu naik menjadi Rp 700 juta per bulan.(gun/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Din Syamsuddin Sesalkan Diskriminasi Nama Muhammad dan Ali di Bandara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler