Pak TW Bersaksi di Persidangan Perkara Pemalsuan

Selasa, 03 Desember 2019 – 23:27 WIB
Pengusaha Tommy Winata bersaksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/12). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Pengusaha Tommy Winata alias TW menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara pemalsuan akta yang menjerat Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) Harijanto Karjadi (65), Selasa (3/12).

Bos Artha Graha (AT) Network yang beken disapa dengan panggilan TW itu dalam kesaksiannya menyebut Harijanto selaku terdakwa telah memalsukan akta autentik.

BACA JUGA: Serang 2 Hakim, Pengacara Pak TW Didakwa Melawan Pejabat Negara

"Terdakwa ini melakukan tindak pidana pemalsuan untuk mengalihkan jaminan yang seharusnya menjadi milik pembeli pinjaman, yaitu saham-saham Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi," kata Tommy di hadapan majelis hakim.

Menurut TW, terdakwa juga memberikan keterangan yang dipalsukan dan mengesahkan pengalihan saham itu. "Itu sebabnya kasus ini kami laporkan kepada penegak hukum," ujarnya.

BACA JUGA: Pertemuan Megawati-Tommy Winata Dikaitkan Reklamasi Teluk Benoa

Dalam kasus ini Harijanto Karjadi bersama dengan kakaknya, Hartono Karjadi (DPO) didakwa melakukan pemalsuan akta autentik dan penggelapan. Perbuatan itu mengakibatkan TW mengalami kerugian sebesar USD 20.389.661.

TW di hadapan majelis hakim yang diketuai Sobandi mengaku membeli piutang PT GWP dari Bank CCB Indonesia. Menurut TW, dirinya mengenal terdakwa dan bermaksud menjembatani Bank CCB sebagai pemegang hak tagih terakhir tidak merasa dirugikan.

BACA JUGA: Hamdan Zoelva Dampingi Lawyer Penyerang Hakim di Perkara Gugatan Tomy Winata

Lebih lanjut TW menjelaskan, Bank CCB adalah salah satu anggota konsorsium yang mengambil alih piutang dari Bank Multicore. Dalam persidangan, Tommy mengaku membeli piutang dari Bank CCB senilai Rp 2 miliar.

Tujuan TW membeli piutang itu adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada investor dalam dan luar negeri. Menurutnya, pembelian sebesar Rp 2 miliar itu bukan soal rugi atau tidak, melainkan agar Bank CCB ke depan masih berani memberi utang kepada jutaan pengusaha Indonesia.

"Itu sebabnya kenapa kami tidak pakai nominal, tetapi menggunakan nama kami sendiri untuk membuktikan agar menyaksikan keadilan," kata Tommy Winata.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wibawa menyatakan, perkara itu berawal ketika terdakwa Harijanto Karjadi selaku direktur utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan Hermanto Karjadi sebagai direktur menandatangani perjanjian pinjaman kredit dari Bank Sindikasi sebesar USD 17 juta. Selanjutnya, Bank Sindikasi mengalami restrukturasi perusahaan.

Bank Sindikasi itu telah mencairkan seluruh kredit kepada PT GWP sejumlah USD 17 juta. Kredit itu untuk pembangunan Hotel Sol Paradiso yang saat ini berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

Salah satu bank yang menjadi bagian dari Bank Sindikasi diambil alih oleh Tommy beserta sejumlah piutang dari Harijadi. Saat penagihan tersebut, kasus yang menyeret Harijadi mulai ditemukan, termasuk memalsukan akta tersebut.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Harijanto dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler