jpnn.com - PANGKALAN BUN - Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun menyatakan bahwa berkas perkara pencabulan oleh ustaz berinisial MZ pada bocah enam tahun sudah lengkap. Artinya, kasus yang terjadi di Musala Almanar, Kelurahan Mendawai itu akan segera disidangkan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Guntur Tri Bawono, berkas perkara MZ sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun. ”Berkas semuanya sudah lengkap,” kata AKP Guntur Tri Bawono, Minggu (26/6).
BACA JUGA: Jemaah Al Khotamaini Zikir Sambil Peluk dan Cium Patung Macan
Polres Kobar juga melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan dengan mendatangkan psikolog. Pasalnya, kondisi korban memang memprihatinkan usai kejadian itu.
”Sejak kejadian (pencabulan) korban sering murung dan tidak mau main sama teman-temannya. Saat guru cabul melakukan aksinya sempat diintip teman korban. Bahkan tidak jarang korban sering di-bully temannya. Ini membutuhkan waktu untuk menghilangkan trauma tersebut,” bebernya.
BACA JUGA: Lihatlah Jalan di Kabupaten Ini, Memprihatinkan Banget
MZ melakukan pencabulan terhadap korban sejak Agustus 2015. Modus pelaku yakni dengan memberikan soal yang panjang sehingga korban pulang lambat.
Saat suasana musala sepi, di situlah pelaku melakukan aksinya. Terakhir pencabulan dilakukan pada April 2016. Saat itu, korban dicabuli layaknya orang dewasa. (rin/yit/jos/jpnn)
BACA JUGA: Ini Jumlah Anggaran untuk Bayar Gaji Ke-13 dan 14
BACA ARTIKEL LAINNYA... Basuki Ketiduran, Avanza Terjun ke Jurang, Ini Fotonya
Redaktur : Tim Redaksi