jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto merespons polemik tentang keputusan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Abu Bakar Baasyir. Menurut Wiranto, keputusan pemberian bebas bersyarat untuk narapidana terorisme itu tidak datang tiba-tiba.
Wiranto mengatakan, wacana tentang pembebasan bersyarat bagi Baasyir sudah bergulir sejak 2017. Menurutnya, keluarga Baasyir mengajukan permintaan agar pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo itu dibebaskan karena faktor usia dan kesehatan.
BACA JUGA: Dugaan Fahri soal Edy Rahmayadi Mundur dan Pesan untuk Jokowi
"Keluarga Abu Bakar Baasyir telah mengajukan permintaan pembebasan yang bersangkutan sejak 2017," ujar Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Senin (21/1).
Permintaan keluarga Baasyir itu sampai ke meja Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, kepala negara yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu mengkaji pembebasan Baasyir.
BACA JUGA: Kiai Maruf Janjikan Pembangunan di Banten Lebih Masif
"Presiden memahami permintaan keluarga tersebut. Namun, tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," tutur Wiranto.
Mantan Panglima ABRI itu menambahkan, Presiden Jokowi lantas memerintahkan jajarannya mengkaji kemungkinan membebaskan Baasyir. "Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komperhensif guna merespon permintaan tersebut," pungkas Wiranto.(jpc/jpg)
BACA JUGA: Pengacara Abu Bakar: Tolak Janji Setia Kepada Pancasila Bukan Berarti Menentang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abu Bakar Baasyir Dibebaskan, Jerinx SID Protes ke Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi