jpnn.com, JAKARTA - Terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir menyatakan menolak untuk menandatangani surat janji setia kepada Pencasila. Padahal, penandatanganan itu menjadi syarat untuk diberikan bebas bersyarat.
Namun, menurut Mahendradatta yang merupakan pengacara Abu Bakar, sikap kliennya itu bukan berarti menentang terhadap Pancasila.
BACA JUGA: Abu Bakar Baasyir Dibebaskan, Jerinx SID Protes ke Jokowi
Kemudian, dia memaparkan pembicaraan Abu Bakar dengan kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra.
“Pembicaraannya begini, bela Islam itu sama dengan bela Pancasila. Jadi sama saja jika bela Islam ya sudah pasti bela Pancasila, bukan menentang,” kata Mahendradatta, Senin (21/1).
BACA JUGA: Konon Kader PBB Pendukung Prabowo-Sandi Dikeroyok Loyalis Yusril
Dia juga mengungkap alasan dari Abu Bakar enggan menandatangani surat janji setia kepada Pancasila. Pasalnya, surat itu berada satu bagian dengan beberapa poin yang ditolak Abu Bakar.
Adapun poin yang dimaksud adalah Abu Bakar diminta mengakui telah bersalah. Lalu, menyesali perbuatan pidana itu dan tidak mengulangi lagi serta setia kepada NKRI dan Pancasila.
BACA JUGA: Please, Jangan Suuzan kepada Presiden Jokowi soal Baasyir
“Jadi, yang tidak mau ditandatangani adalah janji tidak akan melakukan tindak pidananya lagi. Ustaz seumur-umur sampai dipenjara, enggak mau dikatakan telah melakukan tindak pidana,” sambung Mahendradatta.
Abu Bakar sendiri beberapa kali sudah menegaskan tidak terlibat dalam aksi serangan bom dan terorisme yang terjadi di Indonesia.
"Beliau tidak tahu kalau latihan militer kesiapan untuk para muhajid yang ingin berangkat ke Palestina. Yang dia tahu itu cuma latihan yang bersifat sosial," sebut Mahendradatta.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiai Maruf Tegaskan Pembebasan Baasyir Urusan Indonesia
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan