Pak Zain Menghitung Ulang Kebutuhan Guru PPPK, Termasuk Gaji dan Tunjangannya

Kamis, 11 Februari 2021 – 16:45 WIB
Direktur GTK Madrasah Kemenag Muhammad Zain. Foto Humas Pendis Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menghitung ulang kebutuhan guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Hal ini sebagai antisipasi bila Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak berbagi formasi PPPK 2021 dengan Kemenag.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Mendikbud Nadiem soal Formasi PPPK dari Guru Honorer, Tolong Disimak

Kemendikbud untuk tahun ini mendapatkan formasi satu juta guru PPPK bagi honorer K2, nonkategori yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Sedangkan Kemenag hanya diberi kuota 9.464 yang merupakan sisa rekrutmen PPPK Februari 2019 dari honorer K2. Kemenag tidak mendapatkan kuota dari jalur guru non-PNS atau honorer non-K2.

BACA JUGA: Gus Yaqut dan Mas Nadiem Segera Bertemu, Urusan Penting terkait PPPK

"Kemarin (10/2) kami diundang rapat oleh Kemenko PMK membahas masalah guru PPPK ini. Pembahasannya serius karena ini menyangkut masalah peningkatan SDM unggul," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag Muhammad Zain kepada JPNN.com, Kamis (11/2).

Zain menjelaskan, pihaknya sedang menghitung ulang untuk mendapatkan angka pasti kebutuhan PPPK, anggaran gaji, tunjangan, dan lainnya.

BACA JUGA: Tegang, Mobil Hitam Dikejar Polisi, Terjebak Kemacetan, Ada Perempuan, Oh Ternyata

Ini karena sistem penggajian PPPK Kemenag dan Kemendikbud berbeda. 

"Guru-guru Kemendikbud diusulkan, diangkat dan digaji oleh Pemda (dari DAU kucuran pemerintah pusat). Sedang Kemenag harus (dari pos) anggaran belanja pegawai," ucapnya.

Kemenag berbeda karena merupakan instansi vertikal. Inilah yang harus dihitung dan semoga bisa cost sharing dengan pemda soal gaji PPPK di lingkup Kemenag. 

Saat ini, lanjut Zain, anggaran existing tergerus oleh belanja pegawai. Inilah yang menjadi problem utamanya.

"Hari-hari ini saya lagi menghitung secara akurat kebutuhan anggaran PPPK. Ini sebagai antisipasi bila Kemendikbud tidak mau membagi kuota guru PPPK," ucapnya.

Bila Kemendikbud tidak mau berbagi, tambah Zain, dipastikan akan banyak guru honorer yang tidak terakomodir dalam PPPK.

Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI pada 18 Januari 2021 telah mengungkapkan kebutuhan PPPK tahun ini sekitar 68 ribu orang.

Bila tidak ada cost sharing, Zain memprediksikan keinginan Gus Yaqut tidak akan terpenuhi.

"Masalah ini harus diselesaikan bersama. Hilangkan ego sektoral demi cita-cita bangsa menciptakan SDM unggul," tandasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler