Pakai Alat Las dan Cat Semprot, Alex & Nindya Membobol Mesin ATM, Sekali Bergerak Rp108 Juta

Jumat, 02 Juli 2021 – 08:16 WIB
Kedua pelaku pembobolan mesin ATM (duduk) di wilayah Badung, Bali, Senin (29/6/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Badung

jpnn.com, BADUNG - Polres Badung, Bali, berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Dua pelaku ditangkap, yang merupakan pasangan suami istri, yakni Alexander Briant Caesae Ivanno (26) dan Gaia Anindya Santamaria (25).

BACA JUGA: Canggih, Ryan, Keffin, dan Aditya Bobol Mesin ATM

Keduanya melakukan pembobolan mesin ATM dengan menggunakan alat las.

"Adapun motif dari kedua pelaku membobol ATM itu karena terhimpit utang di berbagai tempat, dan mereka sudah merencanakan pencurian satu minggu sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis (1/7) malam.

BACA JUGA: Ratusan Juta Rupiah Uang di ATM Lenyap, Begini Cara Pelaku Beraksi, Jangan Ditiru

Dijelaskan, empat hari sebelum melakukan pembobolan, kedua pelaku telah menyiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk membobol ATM, termasuk kendaraan yang akan digunakan.

Kedua pelaku lantas berkeliling mencari lokasi pencurian. Awalnya, mereka akan menggasak salah satu ATM daerah Tangeb, Badung.

BACA JUGA: Bukan Karena Covid-19, Mbak You Ternyata Memiliki Riwayat Penyakit ini

Namun, karena dirasa tidak aman, mereka kemudian berpindah ke ATM lainnya di daerah Abianbase.

"Gaia berperan untuk cek situasi TKP, kemudian setelah dirasa aman, Alex masuk membawa pylox dan menyemprotkannya ke CCTV dengan tujuan agar CCTV tidak merekam. Lalu saat itu keduanya langsung memulai aksinya," katanya.

Putu Ika menjelaskan, kedua pelaku mengakui baru sekali ini saja melakukan aksi pembobolan ATM. Mereka melakukan aksinya sekitar pukul 02.30 WITA.

Akibat aksi pencurian pada mesin ATM ini, diperkirakan kerugiannya mencapai Rp106 juta.

Pelaku Alexander ditangkap di sebuah kamar Hotel Negara Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, pada Selasa (29/6) malam.

Sedangkan pasangannya ditangkap di tempat tinggalnya wilayah Perumahan Dalung, Kabupaten Badung.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler