jpnn.com - JAKARTA - Penggunaan atribut Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur untuk kepentingan kampanye oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dipermasalahkan oleh keluarganya. Bahkan pihak keluarga Gus Dur pun melaporkan Muhaimin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kuasa hukum keluarga Gus Dur Pasang Haro Rajagukguk, dalam keterangan persnya di Kalibata Jakarta Timur, menyatakan dasar dari keberatan keluarga Gus Dur atas pemakaian nama, foto maupun suara, sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Gus Dur pada 3 November 2008.
BACA JUGA: Keluarkan Maklumat, Jokowi Minta KPU dan Intel Netral
"Wasiat itu mengatakan bahwa PKB pimpinan Muhaimin tidak diperkenankan untuk menggunakan nama, foto serta suara dirinya," kata Pasang Haro Rajagukguk, di kantor DPP PKB kubu Yenny Wahid, Selasa (8/4).
Haro mengatakan, pada 3 April lalu keluarga Gus Dur telah melaporkan Muhaimin Iskandar ke Bawaslu karena memasang foto, gambar, maupun suara Gus Dur untuk menarik simpati massa Nahdliyin dalam kampanye terbuka. Pihak keluarga menuding Muhaimin tidak punya izin.
BACA JUGA: KPK: Satu Suara Sangat Berarti Untuk Masa Depan Indonesia
Nah, pihak keluarga pun akhirnya mendapat balasan dari Bawaslu. Dalam lima hari ke depan, Bawaslu akan memproses Muhaimin Iskandar dan caleg-caleg PKB-nya atas laporan keluarga Gus Dur. "Kita tunggu tindak lanjut proses dari Bawaslu," tegas Haro. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Hanya Membantu Rudi, Deviardi Berharap Dituntut Ringan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Siapkan 1,2 Juta Saksi di TPS
Redaktur : Tim Redaksi