Pakai Ijazah Palsu, PNS tak Dipecat tapi...

Selasa, 26 Mei 2015 – 13:21 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta Inspektorat di seluruh daerah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap PNS.

Hal ini terkait dengan adanya indikasi kuat banyak PNS yang membeli ijazah palsu (Ipal) untuk kepentingan kenaikan pangkat.

BACA JUGA: Tak Ada Tanda Gencatan Senjata, PPP Takut Tak Bisa Ikut Pilkada

"Ini memang sudah ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi saya tegaskan di sini tidak ada ampun bagi aparatur yang berani menggunakan ijazah palsu," tegas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, Selasa (26/5).

Bagi PNS yang kedapatan ijazahnya bodong, lanjutnya, akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat. Sedangkan yang baru akan dipromosi, dibatalkan kenaikan pangkatnya.

BACA JUGA: Santoso dan Basri Jadi Buruan Utama Polisi

"Jangan karena ingin naik pangkat lantas menghalalkan segala cara. Saya pastikan PNS yang pakai ijazah bodong, turun pangkatnya. Teknis pelaksanaannya BKN yang paling tahu," tuturnya.

Yuddy menyatakan, telah memerintahkan BKN untuk lebih ketat dalam verifikasi data PNS. Baik PNS baru maupun yang akan mengurus kenaikan pangkatnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: DPR Segera Panggil Menteri Gobel

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Janji Telusuri Jenis Pemalsuan Ijazah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler