Pakai Pelat Nomor Putih Sebelum Waktunya? Siap-siap Ditindak!

Selasa, 31 Mei 2022 – 15:38 WIB
ilustrasi pelat nomor kendaraan. (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan belum menerapkan aturan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.

Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

BACA JUGA: Penganiaya Mantan Istri dan Anak Tiri Digulung Polisi, Tuh Tampangnya, Kenal?

"Belum berlaku (pelat dasar putih, red). Kami belum mengeluarkan," kata Sambodo saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (31/5).

Perwira menengah Polri itu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor dengan warna dasar putih sebelum waktunya.

BACA JUGA: Gary Iskak Bakal Jalani Rehabilitasi, Begini Keterangan dari Kombes Ibrahim

"Mereka melanggar karena mengunakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri," jelas Sambodo.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan aturan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.

BACA JUGA: Bus Simpati Star Terbalik di Aceh Timur, 21 Penumpang Dilarikan ke RS, Sopir Diburu Polisi

Program tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada Juni 2022 mendatang. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler