jpnn.com - JAKARTA - Bekas anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari mulai hari ini, Rabu (16/9), resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PAN itu adalah tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBDP 2014 dan RAPBD 2015.
Kirjauhari ditahan usai diperiksa penyidik di gedung KPK. Dia terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 20.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan TAHANAN KPK.
BACA JUGA: Ini Rincian Kasus Kebakaran Hutan yang Ditangani Polri
Anak buah Zulkifli Hasan itu memilih bungkam saat dimintai tanggapan oleh awak media. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang kemudian membawanya pergi.
Menurut Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, Kirjauhari akan ditahan di Rutan KPK. "Ditahan untuk 20 hari pertama," ujarnya saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Menko Rizal Tegaskan Pentingnya Keamanan Maritim
Kirjauhari diduga menerima suap dari eks Gubernur Riau, Annas Maamun. Atas tindak pidana yang dilakukannya, Kirjuhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Annas yang juga menjadi tersangka kasus ini diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dil/jpnn)
BACA JUGA: RJ Lino: Saya dari Ambon
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Rizal, Indonesia Terperangkap Neokolonialisme Baru
Redaktur : Tim Redaksi