jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi terlapor di Polda Metro Jaya. Pelapornya ialah H Zaenal Arifin dari Barisan Ksatria Nusantara.
Zaenal menggunakan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memerkarakan Munarman.
BACA JUGA: Munarman FPI: Kita Seperti di Zaman Firaun
Laporan itu telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Desember 2020.
Dalam laporan itu Zaenal menuduh Munarman telah melakukan ujaran kebencian. Oleh karena itu Zaenal menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dalam laporannya ke Polda Metro Jaya.
"Pada hari ini kami bersama kiai di Barisan Ksatria Nusantara ingin menegakkan dan mencari keadilan karena gara-gara lidah Munarman, masyarakat dibuat bingung," ujar Zaenal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (21/2) sore.
Lebih lanjut Zaenal menyayangkan ucapan Munarman yang menghina institusi Polri terkait tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek Km 50. Munarman yang juga mantan koordinator Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu menyebut laskar pengawal Habib Rizieq Shihab tersebut tidak bersenjata.
"Munarman yang berkata bahwa yang meninggal tidak membawa senjata," katanya.
BACA JUGA: Kasus 6 Laskar FPI Tewas, Munarman Mengklaim Punya Bukti Baru, Apa Itu?
Zaenal menyebut keterangan Munarman itu berisi kebohongan dan berdampak luar biasa dan menimbulkan fitnah. Oleh karena itu Zaenal dan Barisan Ksatria Nusantara melaporkan Munarman.
“Kami datang ke sini dalam rangka menghentikan kebohongan. Dengan tegas kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap saudara Munarman," pungkasnya. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Jokowi Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia, Munarman FPI Kasih Emotikon Tertawa
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama