jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin menilai moratorium reklamasi pantai utara Jakarta bisa menjadi perbuatan melawan hukum oleh pemerintah sendiri.
Menurut Irman, moratorium itu sama saja memberikan sanksi bagi pengembang tanpa alasan yang yang jelas. "Pengembang tidak bisa dianggap bersalah soal polemik siapa yang berwenang mengeluarkan izin reklamasi. Apakah gubernur atau menteri? Itu urusan internal pemerintah. Tapi pengembang tidak bisa dihukum dengan cara memberlakukan moratorium," kata Irman, di Jakarta, Jumat (6/5).
BACA JUGA: Tangani Andre Hehanusa, Polisi Gandeng Provos Brimob
Pendiri Sidin Constitution itu mengaku tidak paham cara berpikir pemerintah ketika memutuskan moratorium reklamasi, karena bagaimanapun juga, pengembang adalah warga negara yang dijamin haknya oleh konstitusi, berupa hak atas perlindungan dan kepastian hukum.
"Mereka sudah mendapatkan izin untuk membangun pantai utara Jakarta dan karenanya izin itu tidak bisa dengan mudah dihentikan begitu saja oleh pemerintah. Ironisnya, penerima izin atau pengembang tidak berhak menentukan siapa yang berwenang memberikannya izin," ujarnya.
BACA JUGA: Diduga Depresi, Ara Gantung Diri
Lebih lanjut, dia mempertanyakan kalau izin dicabut, apa solusi yang diberikan pemerintah kepada pengembang yang sudah menghabiskan triliunan rupiah untuk membiayai proses reklamasi pantai utara Jakarta.
"Bagaimana kalau para pengembang menggugat balik keputusan pemerintah dan meminta ganti rugi, berapa besar biaya yang dikeluarkan?" imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Menurut Primbon Jawa, Bu Risma Lebih Kuat...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antara Mbah Mijan, Bu Risma, Pilkada DKI dan Perang Dukun
Redaktur : Tim Redaksi