jpnn.com, JAKARTA - Calon Jaksa Agung pada periode kedua Presiden Jokowi menjadi salah satu posisi yan banyak mendapat sorotan publik. Banyak opsi yang ditawarkan, namun yang paling mengemuka adalah calon orang tertinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut harus non partisan.
Beredar kabar Jaksa Agung yang bakal dipilih Jokowi-Ma'ruf adalah mantan Jampidum Noor Rachmad. Kabarnya, Noor Rachmad diduga partisan PDIP Perjuangan.
BACA JUGA: Jokowi Ingin Tunjuk Jaksa Agung Nonpartai, Begini Reaksi Ketua KPK
Padahal, bayak pihak berharap Jokowi memilih Jaksa Agung yang tak terikat ataupun tak terafiliasi dengan partai politik (Parpol) tertentu untuk menghindari tendesi-tendensi politis.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing dalam diskusi di Kedai Keibar, Bulungan, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Oktober 2019.
Dia mengatakan Jaksa agung harus bebas dari konflik kepentingan karena karakteristiknya menjalankan fungsi penegakan hukum bagi semua warga negara.
“Posisi Jaksa Agung ke depan harus diisi kalangan profesional, bisa karir atau non karier. Yang penting jangan terafiliasi dengan partai politik. Sebab sekalipun mengundurkan diri dari partai, secara yuridis memang tidak ada keterkaitan lagi. Tetapi secara sosiologis dan psikologis tetap ada keterkaitan," kata Emrus.
Lebih lanjut, dia mengatakan Jaksa Agung harus orang profesional, dari eksternal atau internal kejaksaan, bisa mantan Jaksa sehingga bisa independen.
“Tetapi jangan seolah-olah profesional padahal hasil dorongan dari parpol. Kalau sumbernya dari parpol, dia nanti punya dua tuan yaitu presiden dan partai. Itu tak boleh," ujarnya.
Untuk itu, Emrus menganjurkan agar soal pemililihan jabatan Jaksa Agung, presiden Jokowi perlu diberikan kemerdekaan untuk menentukan.
Selain itu, ia juga mengusulkan untuk dilakukan lelang jabatan untuk mengisi posisi Jaksa Agung. Dengan sistem ini dia yakin Jaksa Agung diisi figur yang jauh lebih independen.
"Lelang jabatan saja, biar terbuka. Atau diserahkan kepada organisasi hukum, dipilih, kemudian dikirim 3-4 nama kepada presiden, kemudian presiden menentukan. Bisa bersumber dari dalam kejaksaan, atau dari luar yang benar-benar tidak berafiliasi dengan kekuatan politik, atau partai," kata dia.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich