Pakar: Dari Segi Bukti, Bareskrim Lebih Terbuka dari KPK

Jumat, 23 Januari 2015 – 20:18 WIB
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis ikut menyoroti penetapan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan keterangan palsu oleh Bareskrim Polri.

Margarito menilai kasus ini murni kasus hukum seperti yang dilakukan KPK terhadap calon kapolri Komjen Budi Gunawan (BG). "Saya melihat masalah ini sepenuhnya sebagai masalah hukum. BG dilaporkan sejak 2010 dan baru ditersangkakan saat ini, dan kasus BW juga pada 2010 dan baru sekarang periksa dan disidik. Jadi tidak ada yang istimewa. Ini soal hukum biasa," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (23/1).

BACA JUGA: Kirim Permohonan ke Mabes, Minta Bambang Widjojanto Dibebaskan

Doktor hukum jebolan Universitas Hasanuddin Makasar ini mengingatkan, bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim harus didasarkan hukum. Karena dia menilai penetapan BG tersangka oleh KPK masih menyisakan masalah. Kondisi ini juga dilihatnya dalam kasus BW di Bareskrim.

Dalam kasus BW, masalah hukumnya adalah BW tidak tertangkap tangan, tapi langsung dilakukan penangkapan. Seharusnya pemeriksaan terhadap BW didahului dengan pemanggilan. 

BACA JUGA: Denny Indrayana Sebut Penangkapan BW Ulah Loyalis BG

Ini yang menjadi pertanyaan Margarito. Dari segi bukti, dia menilai Bareskrim lebih terbuka dibanding KPK saat mengumumkan status tersangka BG. 

"Menariknya penyidik Bareskrim mengatakan bahwa dalam kasus BW mereka telah memiliki tiga alat bukti, dan menyebut secara spesifik alat bukti itu. Ini tidak terjadi pada keterangan KPK pada waktu menetapkan BG sebagai tersangka. Bagi saya dua kasus ini cukup menarik. Karena itu mari kita analisis dari sudut hukum," pungkasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Populerkan Jamu, Pemerintah Canangkan Gerakan Bude Jamu

BACA ARTIKEL LAINNYA... BW Didemo Ratusan Massa di Mabes Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler