jpnn.com, JAKARTA - Digital Campaign Specialist Afif Mastdi Ihwan mengatakan judi online atau judol makin merajalela, sehingga perlu tindakan serius untuk memberantasnya.
Afif menyebutkan pemberantasan judol memerlukan pendekatan 3P, yakni Penindakan, Penyebarluasan, dan Pemulihan.
BACA JUGA: Optimistis Judi Online Bisa Diberantas, Ketum MUI: Polisi Sekarang Pintar & Bertakwa
Langkah pertama ialah penindakan tegas terhadap para influencer yang mempromosikan judol.
“Para influencer yang mempromosikan konten bermuatan judol harus ditindak tegas. Selain itu, Kemenkominfo terus meningkatkan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung konten tersebut,” jelas Afif dalam acara Aksi Bersama: Gerakan Anti Judi Online yang digelar Kemenkominfo di Semarang.
BACA JUGA: Judi Online Menciptakan Adiksi, Kemenkominfo Gencar Memblokir Aplikasi
Menurutnya, influencer saat ini sering menggunakan trik dengan menyelipkan judol berkedok game online.
Oleh karena itu, pengawasan ekstra diperlukan agar konten semacam itu bisa segera diberantas.
BACA JUGA: Lemkapi Minta Polri Terus Sikat Bandar Judi Online
Kedua ialah penyebarluasan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judol.
Afif menekankan sosialisasi ini penting, terutama untuk masyarakat yang memiliki literasi digital rendah.
“Masyarakat perlu disadarkan bahwa judol sangat destruktif,” tegasnya.
Panduan antijudi online dari Kemenkominfo dapat diakses melalui tautan komin.fo/BukuPanduanAntiJudol, yang diharapkan dapat dibagikan secara luas untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judol.
Di sisi lain, yakni melalui pemulihan dengan memberikan dukungan kepada para korban judol dengan merangkul agar bisa bangkit kembali.
“Korban judi online perlu didukung dan tidak boleh dibiarkan sendiri. Kemenangan terbesar adalah ketika seseorang memutuskan berhenti bermain,” ujarnya.
Acara itu juga dihadiri oleh Bayu Erlangga, seorang mantan pemain judol yang berbagi kisahnya.
Menurut Bayu, judol sangat mudah diakses sehingga menyebar dengan cepat.
“Saya berpikir judol bisa menjadi jalan keluar dari hutang, tetapi ternyata malah memperburuk situasi,” ungkapnya.
Bayu mengaku pernah menarik uang hingga Rp 300 juta dari permainan tersebut, tetapi uang itu kembali habis untuk bermain kembali.
Pada akhirnya, Bayu menyadari bahwa judol diatur dengan algoritma tertentu untuk memberi pemain rasa kemenangan, tetapi akhirnya mereka akan kalah.
“Saya menyadari bahwa ini adalah jebakan, dan saya bersyukur bisa berhenti sebelum lebih terjerumus,” pungkas Bayu. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak Masyarakat Memerangi Judi Online, Menkominfo Beri 9 Trik Ini
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad