jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk menjaga harga pangan tetap stabil menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Abdul Fickar mendukung setiap langkah hukum yang diambil, termasuk menindak tegas para penimbun sembako, jika memang ditemukan adanya upaya penimbunan.
BACA JUGA: Menjelang Lebaran Idulfitri, Wamenag Zainut Beri Pesan Mendalam
"Ya, jika ada pelanggaran langsung proses hukum,” ujar Abdul Fickar dalam keterangannya, Kamis (13/4).
Menurut Fickar, Satgas Pangan Bareskrim POlri perlu bergerak cepat mengecek ketersediaan bahan pokok di pasaran.
BACA JUGA: THR untuk Pegawai Honorer di Batam segera Dicairkan
Dalam hal ini Bareskrim bisa menggandeng institusi atau lembaga lain.
“Saya kira Polri, Satgas Pangannya, bekerja sama dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Koperasi Usaha Kecil harus bergerak untuk memonitor peredaran komoditi di pasaran, agar tidak memengaruhi kenaikan harga yang merugikan masyarakat,” ucapnya.
BACA JUGA: Kapolda Sumsel Minta Pengelola Perbaiki Jalan Berlubang di Tol Palembang-Kayuagung
Untuk meminimalisir upaya penimbunan, Fickar menyarankan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan harga dan ketersediaan secara berkala.
“Ya (pengecekan) berkala, juga dengan intervensi pasar dengan harga murah,” katanya.
Dengan begitu, kata Fickar, Bareskrim Polri melindungi masyarakat dari upaya penimbunan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Karena itu tugas pokok pemerintah, menjamin kesejahteraan masyarakat melalui pemantauan dan pengelolaan harga,” kata Fickar. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko PMK dan Presiden Cek Harga Kebutuhan Pokok, Alhamdulillah Ada Kabar Baik
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang