Pakar Ekonomi: Bea Masuk Beri Kesempatan Produsen Susu Lokal untuk Tumbuh

Senin, 18 November 2024 – 12:36 WIB
Pengusaha susu lokal meningkatan kualitas. Foto: dok Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pakar ekonomi dan Guru Besar Universitas Negeri Jakarta, Gatot Nazir Ahmad mengingatkan pengusaha susu lokal untuk tidak hanya bergantung pada proteksi pemerintah, tetapi juga fokus pada peningkatan efisiensi dan daya saing.

Pasalnya, inovasi dan efisiensi sangat penting agar industri susu nasional tetap kompetitif di pasar yang makin terbuka.

BACA JUGA: Peternak Sapi Perah Buang Susu, Komisi IV DPR Singgung Impor

Gatot menjelaskan bahwa kebijakan ini berfungsi sebagai perlindungan bagi industri lokal agar mampu menghadapi persaingan yang tak seimbang dengan produk impor yang seringkali lebih murah.

"Bea masuk memberikan kesempatan bagi produsen lokal untuk bertumbuh dan meningkatkan daya saingnya," ujar Gatot dalam keterangannya yang dikutip, di Jakarta, Senin (18/11).

BACA JUGA: Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah

Seperti diketahui, polemik bea impor, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, menjelaskan kebijakan tarif nol persen untuk susu impor merupakan bagian dari kesepakatan Free Trade Agreement (FTA) yang ditandatangani Indonesia dengan negara mitra dagang.

Lebih lanjut, menurut Gatot, meski perjanjian perdagangan seperti IA-CEPA dan AANZFTA memperluas akses produk Indonesia di pasar internasional, kebijakan ini tetap mempertimbangkan perlindungan untuk sektor yang sensitif.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi (12/11/2024), juga mengungkapkan tantangan utama yang dihadapi peternak sapi perah dalam negeri adalah ketidakmampuan bersaing di pasar lokal, karena perjanjian perdagangan bebas yang mempermudah produk susu impor masuk ke Indonesia.

Oleh sebab itu, kebijakan bea masuk tetap diberlakukan untuk melindungi peternak lokal dan memberi ruang bagi industri susu lokal agar terus berkembang.

Pada skema IA-CEPA, Indonesia memberlakukan tarif bea masuk sebesar empat persen untuk beberapa produk susu impor berkode HS 0401.10.10, 0401.10.90, dan 0401.20.90 hingga 2032. Tarif ini akan dihapus secara bertahap dan mencapai nol persen pada 2033.

Produk dengan kode HS 0401.20.10, penurunan tarif diterapkan secara bertahap.

“Kebijakan bertahap ini memberikan produsen lokal waktu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas produk mereka agar tetap kompetitif di pasar,” tambah Gatot.

Selain IA-CEPA, AANZFTA yang telah diamandemen melalui protokol kedua juga mengatur liberalisasi tarif secara selektif.

Rata-rata liberalisasi tarif di antara negara anggota AANZFTA mencapai 91,94 persen, dengan liberalisasi penuh di Australia, Selandia Baru, dan Singapura.

Gatot menambahkan sebagai langkah strategis, pemerintah meningkatkan akses peternak lokal ke teknologi dan peralatan modern, serta menyediakan subsidi dan inisiatif fiskal untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk lokal.

"Dengan memperkuat standar kualitas, dukungan teknologi, dan subsidi tepat sasaran, kita bisa menjaga daya saing produk lokal di tengah tantangan global,” ujar Gatot.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler