Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah

Jumat, 15 November 2024 – 14:00 WIB
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mewajibkan kepada seluruh produsen di bidang Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), retail, serta ndustri jasa makanan dan minuman untuk segera menyusun Peta Jalan Pengurangan Sampah yang mencakup produk, kemasan, dan wadah.

Dia menjelaskan langkah ini didasari oleh Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

BACA JUGA: Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang

Menurutnya, Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), dari 368 Kabupaten/Kota tercatat total timbulan sampah mencapai 38,4 juta ton pada 2023 dengan estimasi mencapai 50 juta ton jika seluruh 514 Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Seusai Dilantik, Menteri Lingkungan Hidup Siapkan 10 Strategi untuk Lingkungan

"Dari total tersebut, sampah yang dikelola melalui pengurangan di sumber dan penanganan di tempat pemrosesan akhir mencapai 23,7 juta ton (61,6 persen), sementara 14,8 juta ton (38,4 persen) belum terkelola," kata Hanif Faisol sekembalinya dari kegiatan COP29 Baku Azarbaijan, Jumat (15/11).

Mantan Dirjen PKTL KLHK itu menekankan pentingnya perubahan paradigma dari model linier “Kumpul-Angkut-Buang” yang masih banyak diterapkan.

BACA JUGA: Menteri Lingkungan Seluruh Dunia Berkumpul di Stockholm, Bahas Tentang Ini

Dia menjelaskan hal ini menuju pengurangan sampah di sumber dengan model sirkuler melalui praktik reuse dan recycle.

"Upaya ini bertujuan untuk mencapai target 30 persen pengurangan sampah di sumber dan 70 persen penanganan sampah pada tahun 2025, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017," jelasnya.

Hanif menambahkan untuk meningkatkan tingkat daur ulang, pemerintah telah menerbitkan instrumen kebijakan yang mewajibkan produsen mengurangi sampah, dengan target pengurangan 30 persen dari timbulan sampah pada tahun 2029.

"Kebijakan ini menjadi dasar operasional bagi produsen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 12-15 PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga," Kata dia.

Menurutnya, target pengurangan sampah 30 persen ini harus dicapai tidak hanya melalui daur ulang, tetapi juga melalui pembatasan timbulan sampah dan pemanfaatan kembali.

Sementara itu, Direktur Pengurangan Sampah KLH/BPLH Vinda Damayanti menjelaskan bahwa dari total timbulan sampah, terdapat lima jenis sampah yang berpotensi didaur ulang, yaitu plastik kertas, logam, kain, dan kaca.

Vinda menambahkan potensi pencapaian tingkat daur ulang nasional untuk kelima jenis sampah tersebut dapat mencapai 38 persen.

"Sesuai dengan data yang ada, Kementerian LH/BPLH telah melayangkan surat kepada 613 Perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Produsen, Produsen Bidang Usaha Manufaktur," ungkap Vinda Damayanti. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler