Pakar HTN Ingatkan Bahayanya Jika Kades Menjabat Terlalu Lama, Begini

Jumat, 03 Februari 2023 – 21:10 WIB
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023) soal revisi UU Desa. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)

jpnn.com, MALANG - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai masa jabatan kepala desa atau kades yang diusulkan hingga sembilan tahun melalui revisi UU Desa, terlalu lama.

Selain itu, periode masa jabatan kades selama ini juga dianggap tidak cocok dengan era modern seperti sekarang.

BACA JUGA: Revisi UU Desa Dipolitisasi Hanya soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, PAPDESI Protes

Menurut Aan, Indonesia sudah mendapatkan pelajaran berharga pada pengalaman yang lalu terkait masa jabatan presiden, termasuk jabatan kepala desa yang terlalu lama.

"Ini harus menjadi pelajaran, sehingga, masa jabatan kades (terlalu lama) tidak lagi bisa diterapkan untuk zaman modern seperti saat ini," kata Aan di Kota Malang, Kamis (3/2).

BACA JUGA: Lebih Baik Jangan Ada Pilkades, Kepala Desa Angkat Saja dari ASN

Aan berpendapat masa jabatan kades sekarang yang selama enam tahun sudah berada pada titik kompromi. Dengan demikian, jika seseorang menjadi kepala desa selama dua periode maka dia bisa berkuasa hingga 12 tahun.

Kurun waktu tersebut dianggap sudah cukup panjang sehingga tidak perlu lagi ada perpanjangan masa jabatan sampai sembilan tahun.

BACA JUGA: Cermati Kalimat Anies - AHY Seusai Bertemu di Kantor Demokrat, Lihat Ekspresi Mereka

Dengan masa jabatan selama enam tahun tersebut, proses kaderisasi dan regenerasi untuk kemajuan desa pun masih bisa terjamin.

"Jadi, tidak perlu sembilan tahun (tiap periode), kemudian menjadi 18 tahun. Kapan kita itu bisa memikirkan regenerasi, pemikiran untuk membuat desa itu maju?" ujar dia.

Dia mengingatkan dengan masa jabatan yang terlalu lama, kondisi pemerintahan desa bakal stagnan atau tidak bisa melihat sesuatu dengan lebih luas serta merasa mapan dengan pakem pemahaman yang didapat.

"Jika terlalu lama itu stagnan. Akibatnya, mengakarnya kekuasaan dengan sangat kuat dan menghalalkan segala cara," lanjutnya.

Terlebih lagi, desa saat ini dibekali Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cukup besar.

Anggaran yang cukup besar itu tidak boleh menjadi objek perebutan untuk berkuasa dalam kurun waktu yang cukup panjang.

"Ketika ini menjadi objek perebutan dengan masa jabatan yang panjang, itu akan berbahaya," kata Aan mengingatkan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler