Lebih Baik Jangan Ada Pilkades, Kepala Desa Angkat Saja dari ASN

Jumat, 20 Januari 2023 – 10:13 WIB
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023) soal revisi UU Desa. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)

jpnn.com, LEBAK - Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menilai lebih jangan ada Pilkades. Angkat saja ASN menjadi kepala desa.

Hal itu disampaikan Musa merespons revisi UU Desa untuk perpanjangan masa jabatan kades.

BACA JUGA: Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Dinilai Sangat Lucu

Dia mengatakan kemungkinan revisi UU Desa bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika dipaksakan.

Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa rencananya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam menjadi 9 tahun.

BACA JUGA: Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ketua DPR Tidak Mau Terburu-buru

Menurut Musa, revisi UU Desa itu sebetulnya karena terkait kepentingan menjelang Pemilu 2024.

"Kami menolak revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 karena justru akan mencederai demokrasi," kata Musa di Lebak, Jumat (20/1).

BACA JUGA: Perpanjangan Masa Jabatan Kades bukan Jaminan Keberhasilan Membangun Desa

Dia justru menyarankan agar sebaiknya ke depan tidak perlu lagi ada pemilihan kepala desa atau Pilkades.

"Lebih baik jangan ada pilkades sekalian dan angkat saja kepala desa dari unsur ASN oleh bupati atau wali kota," ucapnya.

Oleh karena itu, Musa Weliansyah meminta revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades harus dikaji secara objektif, profesional, dan akuntabel.

Jangan sampai revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dilakukan lantaran adanya kepentingan politik tertentu

"Atau konflik kepentingan, apalagi sampai menjual-jual rakyat. Rakyat mana yang mereka maksud?" ujar Musa.

Dia menyebut desakan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades bukan permintaan masyarakat, melainkan kehendak sebagian kepala desa.

Dia pun menyebut alasan untuk fokus membangun desa sebenarnya sudah lebih dari cukup dalam waktu enam tahun tiap periode.

"Kemudian alasan lain tidak bisa konsentrasi membangun karena dampak pemilihan kepala desa (pilkades). Itu sangat lucu," lanjut Musa.

Terlebih lagi, pembangunan desa sampai sekarang berjalan baik dengan menggunakan dana desa.

"Kami tidak mendukung adanya perubahan masa jabatan kerja kepala desa menjadi sembilan tahun," ucap Musa menegaskan.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kans Ridwan Kamil Jadi Cawapres, Elite Golkar Ini Singgung Politik Tahu Diri


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler