jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng para pihak agar tidak terkuaknya kebenaran substansif. Menurut dia, hukum acara yang saat ini sulit bagi para pihak di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memaparkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Hal ini disampaikan Bivitri dalam acara diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di JI. Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4). Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
BACA JUGA: Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK Dinilai Kedaluwarsa
"Menurut saya, kalau Mahkamah Konstitusi masih dikerangkeng oleh hukum acara, yang sebenarnya membatasi pencarian keadilan yang substantif, maka jawabannya tidak," kata Bivitri.
Bivitri menyampaikan dirinya mengetahui para pihak yang menggugat, yakni paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 02 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedang mencari keadilan. Bivitri juga merasakan adanya kejahatan Pilpres 2024 yang bersifat TSM. Hukum acara yang ada dalam MK saat ini semakin sulit bagi para pihak untuk membuktikan itu.
BACA JUGA: Pecah Tawa di Ruang Sidang MK saat Ketua KPU Hasyim Asyari Disebut Hebat Sekali
"Jeruji itu salah satunya adalah waktu, pembatasan waktu. Yang implikasinya kepada pembatasan jumlah saksi, cari saksi diperiksa. Jadi, banyak implikasinya," jelas dia.
Menurut dia, sidang sengketa Pilpres 2024 hanya 14 hari, sedangkan untuk Pileg 30 hari kerja. Dia mengingatkan pada Pilpres 2019, Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) sampai subuh.
BACA JUGA: 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
"Bayangkan itu cuma satu pemohon, sekarang dua pemohon, lho, bukan cuma satu. Dan sekarang juga bobot dugaan kecurangannya besar sekali. Menurut saya ini adalah Pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia," tegas dia.
Dia juga mengkritisi saksi ahli dan saksi fakta hanya dibatasi 19 orang. Saksi fakta hanya boleh bersaksi 15 menit, sedangkan ahli 20 menit. Dan hal itu sudah masuk dengan waktu pendalaman.
"Pengalaman saya sebagai ahli, tetapi dalam perkara-perkara lain, ya, PUU pengujian undang-undnag di MK, saya tahu persis ketika menggali persoalan-persoalan itu pasti panjang, enggak mungkin 15-20 menit. Itu, ya, mungkin tetapi nanti mendapatkan hal yang seharusnya kita cari di luar kerangkeng itu," jelas dia.
Menurut dia, aturan 14 hari ini sebenarnya pernah dikesampingkan oleh MK pada 2003. Dia menilai hakim konstitusi sebenarnya bisa juga melakukannya saat ini.
"Menurut saya, sih, mungkin saja karena MK pada 2003 itu pernah dia sendiri yang mengesampingkan, jadi, istilahnya mengesampingkan dulu teman-teman baru kemudian belakangan pada perkara kedua dibatalkan, mengesampingkan pasal 50 UU MK 2003. Jadi, waktu MK waktu pertama kali berdiri," kata Bivitri.
Di sisi lain, Bivitri juga mengajak masyarakat untuk cerdas dalam membaca peristiwa hukum. Bivitri meminta masyarakat tidak termakan narasi yang menyebutkan Pilpres tidak bisa diulang.
"Jangan terkunci oleh spy war advokat di MK yang mulai mengatakan enggak mungkin KPU segera pemilu ulang. Kalau saya, ya, kalau berbicara keadilan substantif itu, janganlah kita dikerangkeng duluan oleh asumsi-asumsi. Kita bicara bukan enam minggu enam hari, lho, teman-teman. Enam bulan lagi, kok, 20 Oktober. Enggak ada yang mau presiden diperpanjang, enggak ada, tetap 20 Oktober kita akan melantik presiden baru. Enam bulan itu waktu yang cukup," kata Bivitri. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga