Pakar Hukum Bilang Begini Soal Langkah Firli Ajukan Praperadilan

Senin, 27 November 2023 – 11:21 WIB
Ilustrasi - Pakar hukum menyoroti langkah Firli Bahuri mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan terbitnya Keppres Pemberhentian Sementara dari jabatan Ketua KPK. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad menyoroti langkah Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan terbitnya Keppres Pemberhentian sementara dari jabatan Ketua KPK.

Prof Suparji menilai keppres tersebut gugur bila majelis hakim mengabulkan praperadilan yang diajukan Firli.

BACA JUGA: Tersangka Pemerasan dan Diberhentikan, Firli Bahuri Tidak Bisa Lagi Ikut Campur

"Kalau praperadilannya dikabulkan berarti kan tidak menyandang status tersangka lagi dan tidak lagi diberhentikan, begitu lho. Akan kembali statusnya menjadi Ketua KPK,” ujar Prof Suparji di Jakarta, Senin (27/11).

Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu lantas mengajak semua pihak menunggu putusan praperadilan.

BACA JUGA: Diberitakan Mencalonkan Diri Jadi Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Novel Baswedan Bilang Begini

“Ini kan berkaitan dengan kasus hukum, ya, sampai ada keputusan inkrah, tetapi kan statusnya masih tersangka, ada praperadilan, ya menunggu saja proses praperadilan,” ucapnya.

Prof Suparji juga mengajak semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Firli Bahuri.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Pencalonan Gibran Sudah Sah, tetapi Masih Ada Upaya Menggagalkan

Menurutnya, jika praperadilan dikabulkan maka Presiden Jokowi juga harus mengeluarkan keppres pemulihan jabatan Firli.

“Ya, pasti ada keppres lagi, karena ini kan putusan dari hakim praperadilan. Jadi karena tidak ada masalah dengan hukum, maka karena keppresnya diberhentikan karena status tersangka dan status tersangka enggak ada lagi, berarti keppresnya dicabut dan mengembalikan kepada kedudukan semula,” ucapnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.

Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri termaktub dalam Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023.

Firli Bahuri lantas melakukan perlawanan hukum atas status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan Firli Bahuri teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. (gir/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango jadi Ketua Sementara KPK


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler