Pakar Hukum Dorong Mantan Dirut IM2 Ajukan PK

Jumat, 27 Februari 2015 – 00:06 WIB
Mantan Dirut IM2, Indar Atmanto. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana Jasmin Ginting menyarankan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Upaya itu bisa ditempuh bila memang melihat ada kekeliruan dalam putusan hakim serta adanya novum baru.

"PK bisa dilakukan pertama karena adanya kekeliruan dan kekhilafan hakim yang nyata-nyata dalam putusan. Kedua adanya novum, bukti yang bisa dijadikan dasar pengajuan PK," kata jasmin Ginting dalam seminar bertajuk "Kriminalisasi Korporasi Menghambat Pembangunan-Studi Kasus IM2" di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Kamis (26/2).

BACA JUGA: Keponakan JK batal Pecat Supriansyah

Senada juga disampaikan Anggota DPR, Muhammad Misbakhun, bahwa Untuk mencari keadilan yang sejati atas upaya kriminalisasi yang dialami Indar Atmanto dan perusahaan yang dipimpinnya menunjukkan gagalnya penegak hukum memahami praktik bisnis yang sudah dijalankan secara benar.

"Sudah banyak ahli hukum bisnis yang menilai ini (IM2) adalah kasus kriminalisasi," tegasnya.

BACA JUGA: Menteri Susi Ingin Profesi di Sektor Laut Menggurita

Kasus IM2 menarik perhatian masyarakat karena dinilai banyak kejanggalan, antara lain adanya pengabaian dua surat Menkominfo yang telah menyatakan perjanjian bisnis Indosat-IM2 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian adanyanya dua putusan kasasi Mahkamah Agung yang saling bertentangan terhadap mantan Dirut IM2. Menurut pengamat sekaligus anggota Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Agus B Hulu, fakta hukum ini menjadi bekal untuk mengajukan PK.

BACA JUGA: Masyarakat Desa Bisa Kelola 37,2 Juta Hektar Hutan

"Hari ini kita coba mendalami kejanggalan-kejanggalan kasus IM2. Tujuannya PK. Apalagi ada namanya Heru, ahli JPU sendiri yang mengatakan, tidak ada penggunaan frekuensi (oleh IM2), itu juga tidak menyebabkan Dirut IM2 terbebas. Jadi kita bingung," tegasnya usai seminar tersebut.

Sementara praktisi pemulihan aset, Chuk Suryosumpeno yang hadir sebagai pembicara di seminar itu mengatakan hanya bisa memberi saran agar dalam eksekusi aset IM2, eksekutor harus berhati-hati karena bisnis di atasnya harus tetap dijaga.

"Saya mencermati penegakan hukum terhadap asetnya saya mencoba berikan saran agar eksekusi aset dilakukan dengan baik agar tidak merusak bisis di atasnya. Untuk pelaku kejahatannya, silahkan saja, masih ada PK. Kalau mau ditempuh silahkan penuhi persyaratannya," jelasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susi Curhat Perbedaan Sebelum dan Sesudah Jadi Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler