Pakar Hukum: Pemprov Dapat Batalkan Kontrak Hotel Novotel Bukittinggi

Selasa, 07 Februari 2023 – 23:37 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum, Margarito Kamis mendukung langkah DPRD Provinsi Sumatera Barat gandeng Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit investigasi pengelolaan Hotel Novotel, yang merupakan kerja sama build over transfer (BOT) dengan Pemerintah Daerah Sumatera Barat.

“Pelibatan BPK malah jauh lebih bagus. Semuanya jadi terukur. Ya (semua pihak harus patuh atas hasil audit investigasi BPK nanti),” kata Margarito saat dihubungi wartawan Senin (6/2).

BACA JUGA: Berani Abaikan Panggilan DPRD, Bos Novotel Bukittinggi Dilindungi Orang Kuat?

Menurut dia, Pemerintah Daerah Sumatera Barat tidak perlu melanjutkan perpanjangan sisa kontrak dengan perusahaan swasta yang mengelola aset daerah, dalam hal ini Hotel Novotel Bukittinggi.

Apabila, kata dia, ada pembayaran yang tidak dipenuhi sesuai kesepakatan oleh pengelola Novotel tersebut.

BACA JUGA: Novotel Bukittinggi Merugi 30 Tahun, DPRD Panggil Dedi Panigoro

Diketahui, kontrak pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi ini akan berakhir pada tahun 2024. Harusnya, kontrak pengelolaan tersebut habis pada Desember 2022 tapi diperpanjang lagi akibat pandemi COVID-19 pada 2020 sampai 2022. Maka, total pengelolaan jadi 32 tahun.

“Begini, kalau pembayarannya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, maka secara hukum ada alasan untuk, bukan menyelidiki tetapi dapat dibatalkan oleh pihak Pemda," jelas dia.

BACA JUGA: Jokowi Minta 10 Kader Hanura Datang ke Novotel Pekanbaru

Sebelumnya, Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Sumatera Barat mau gandeng Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) melakukan audit investigasi pengelolaan Hotel Novotel yang merupakan kerja sama build over transfer (BOT) dengan Pemerintah Daerah Sumatera Barat.

Ketua Komisi 3 DPRD Sumater Barat, Ali Tanjung mengatakan Direktur PT. Grahamas Citrawisata yakni Dedi Sjahrir Panigoro sudah dua kali dipanggil oleh Komisi 3 DPRD Sumatera Barat.

Namun, kata dia, Dedi Panigoro tidak pernah kooperatif untuk memenuhi undangan DPRD Sumatera Barat.

“Dia sudah dua kali kita panggil. Dia ini kan sudah hampir 30 tahun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membangun hotel menggunakan aset tanah Pemerintah Daerah Sumatera Barat. Selama ini laporannya rugi terus, maka kita ingin dalami,” kata Ali saat dihubungi.

Menurut dia, DPRD Sumatera Barat memiliki tugas untuk mengawasi penggunaan aset milik Pemerintah Daerah Sumatera Barat.

Karena, kata dia, ada hal yang tidak masuk akal dalam kerja sama build over transfer (BOT) antara perusahaan yang dipimpin Dedi Panigoro dengan Pemerintah Daerah Sumatera Barat (Pemda Sumbar).

“Ini masalah besar karena aset yang dikelola itu besar, puluhan bahkan ratusan miliar. Sementara, selama ini kan kontribusi kepada Pemerintah Daerah menurut kita enggak masuk akal. Masa iya Rp 200 juta setahun. Sementara neraca kasih ke kita omsetnya Rp 30 miliar tahun 2020. Jadi itu yang kita ingin dalami, apa masalahnya omset Rp30 miliar kok keuntungan hanya dapat segitu,” ujarnya.

Akan tetapi, Ali menyebut DPRD Sumatera Barat mengalami kendala karena Dedi Panigoro sudah dua kali mangkir. Herannya, kata dia, Dedi Panigoro selalu mengutus perwakilan ketika rapat sehingga diduga ada informasi yang ditutup-tutupi.

“(Panggilan) Pertama, dia tidak memberitahu tapi mengutus orang yaitu komisaris sama manajemen. Panggilan kedua kita sampaikan, tidak boleh diwakilkan karena manajemen lain tidak mempunyai kewenangan apa adanya. Berarti dia menutup-nutupi informasi namanya. Dia sebagai direktur harusnya mempunyai kewenangan segalanya memberikan informasi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Ali mengatakan pihaknya akan meminta BPK RI turun tangan melakukan audit investigasi apabila Dedi Panigoro tidak hadir dalam pemanggilan ketiga.

Sebab, kata dia, lahan yang digunakan Hotel Novotel merupakan aset Pemerintah Daerah Sumatera Barat.

“Nanti setelah panggilan ketiga baru bikin surat resmi ke BPK. Banyak aset di Sumatera Barat itu dikelola asal-asalan, sehingga tidak mendatangkan keuntungan bagi Pemerintah Daerah sebagai pemilik aset. Kita dalami itu kenapa dulu bisa terjadi? Apakah ada unsur-unsur lain, apakah ada permainan atau kesengajaan atau kelalaian. Itu yang ingin kita dalami,” pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler