Pakar Hukum: Pencatutan Dukungan untuk Calon Independen Bukan Pidana

Selasa, 27 Agustus 2024 – 23:12 WIB
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar ikut menyoroti temuan adanya dugaan pencatutan warga Jakarta untuk mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana Abyoto. Menurut dia, hal itu bukan tindak pidana.

“Itu soal administratif saja, tidak ada unsur pidana,” kata Fickar saat dihubungi wartawan pada Selasa, 27 Agustus 2024.

BACA JUGA: Pihak yang Tak Mau Menurut, PDIP Persilakan Maju Lewat Jalur Independen, Singgung Siapa?

Kata dia, pihak penyelenggara dalam hal ini KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut. Sehingga, lanjut dia, bisa dilihat lagi apakah calon independen itu telah memenuhi syarat yang telah ditentukan atau tidak ketika jumlah dukungan yang diduga mencatut warga Jakarta itu dikurangi.

“Kalau calonnya tidak tahu, maka hanya dikurangi saja jumlah dukungannya. Jika masih cukup jumlah pencalonannya, bisa jalan terus. Jika mengurangi jumlah syarat pencalonan, maka akan gagal karena kurang dukungan dan tidak memenuhi syarat dicalonkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Juga Jalur Independen

Sementara guru besar ilmu hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago juga beranggapan sama bahwa temuan dugaan pencatutan identitas warga Jakarta untuk dukungan salah satu pasangan bakal calon independen merupakan ranah administratif. Sebab, kata dia, ini untuk proses pendaftaran.

“Menurut saya ini ranah administratif, karena baru proses pencalonan sehingga KPU bisa membatalkan pencalonan calon independen. Ini buat proses pendaftaran baru ranah administrasi,” jelas dia. (dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Pakar: Calon Independen Lebih Baik Bagi Demokrasi ketimbang Kotak Kosong


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler