Pakar Hukum: Pernyataan Hillary Pintu Masuk Mendorong RUU Kepresidenan

Selasa, 21 Desember 2021 – 09:38 WIB
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai pernyataan anggota DPR Hillary Brigitta Lasut terkait kedudukan Presiden dan DPR setara sesungguhnya tidak salah dalam konteks konstitusi.

“Pernyataan Hillary tersebut juga bisa menjadi pintu masuk untuk mendorong lahirnya RUU Kepresidenan,” ujar Margarito Kamis kepada wartawan Selasa (21/12).

BACA JUGA: Pakar Hukum Merespons Pernyataan Hillary Soal Kedudukan DPR dan Presiden Setara

Menurut Margarito, presiden dalam konstitusi ada yang disebut presidential privilege.

“Itu semua tidak berasal dari teks konstitusi tetapi tafsir presiden atas apa yang disebut dalam presidential privilege,” tegas Margarito.

BACA JUGA: Aziz Yanuar Minta Prajurit TNI yang Cari Habib Bahar Jangan Baper, Ferdinand: Ini Terlalu Konyol

Menurut Margarito, untuk mengatur secara detail agar tidak menimbulkan beragam pandangan terkait presidential privilege maka sebaiknya perlu diatur dalam UU tentang Kepresidenan.

Margarito menilai pada level tertentu hak presiden saat ini tidak diatur dalam konstitusi. Hal ini berbeda dengan DPR.

BACA JUGA: Jelang Natal & Tahun Baru, Satgas Pamtas Yonif 126/KC Lakukan Ini

Menurut Margarito, anggota DPR tidak bisa digugat karena mempunyai hak imunitas dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota DPR.

“Kendati kewenangan presiden tidak didefinisikan di dalam konstitusi, tetapi dari waktu ke waktu, sejarah konstitusi menunjukkan presiden itu mendapatkan kekuasaan lain yang tidak diatur dalam konstitusi atau UU,” ujar Margarito Kamis.

Margarito menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Hillary yang menilai tak ada yang salah apabila anggota Komisi VII DPR sekaligus artis Mulan Jameela melakukan karantina mandiri di rumah setelah tiba dari luar negeri.

Hillary melihat presiden dan juga anggota dewan memiliki kedudukan yang sama sehingga memiliki hak yang sama pula untuk melakukan karantina secara mandiri.

“Dilihat dari sudut pandang hukum, DPR itu setara presiden kalau dalam pembagian kekuasaan, tidak masuk akal dan tidak etis kalau presiden karantina di Istana Bogor, terus DPR RI karantina di Wisma Atlet," kata Hillary, Senin (13/12/2021).(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler