Pakar Hukum Pidana Sebut Novanto Bisa Gugat KPK

Selasa, 03 Oktober 2017 – 18:51 WIB
Setya Novanto. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita menyebut Ketua DPR Setya Novanto dapat menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuduhannya, adalah terkait dengan perbuatan melawan hukum (PMH).

BACA JUGA: Eko Wiratmoko, Pria yang Dipilih Novanto Gantikan Yorrys

Gugatan itu memang bisa diajukan setelah hakim Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9) memutuskan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Novanto tidak sah.

Dengan dasar putusan praperadilan itu, lanjut Romli, maka Setya Novanto bisa menggugat dengan tuntutan Perbuatan Melawan Hukum terhadap KPK karena telah mencemarkan nama baik sejak ditetapkan tersangka sampai dengan putusan praperadilan.

BACA JUGA: Baru Saja Menang Praperadilan, Novanto Sudah Dicegah Lagi

Romli menegaskan bahwa hukum di atas segalanya.

"Opini publik negatif sejak awal terhadap Setya Novanto sehingga stigmatisasi buruk terjadi jauh sebelum putusan praperadilan sehingga masyarakat kecewa ketika stigma tidak terjadi," kata Romli dalam cuitan di akun twitternya @rajasundawiwaha, Selasa (3/10).

BACA JUGA: Yorrys Raweyai Dipecat

Menurut Romli kekecewaan masyarakat seharusnya diarahkan kepada KPK. Itu karena KPK gagal memenuhi sumbarnya untuk menunjukkan bukti-bukti kuat yang bisa menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Romli juga menyatakan putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Setya Novanto tidak mutatis mutandis, "Dia tidak bersalah dalam proyek e-KTP jika KPK dapat buktikan baru yang meyakinkan hakim jika Setya Novanto bersalah. Selama itu tidak ada, maka KPK tak layak mentersangkakan Setya Novanto," lanjutnya.

"Harusnya KPK berguru pengalaman kasus praperadilan BG (Budi Gunawa) dan HP (Hadi Purnomo)," dia menandaskan.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalah di Praperadilan, KPK Diminta Gunakan Logika Hukum


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler