Kalah di Praperadilan, KPK Diminta Gunakan Logika Hukum

Selasa, 03 Oktober 2017 – 14:27 WIB
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi meminta KPK mengedepankan logika hukum dalam merepon putusan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.

KPK diminta tidak terbawa perasaan dalam menanggapi kemenangan praperadilan Setya Novanto tersebut.

BACA JUGA: Setnov Menang Praperadilan, IDI Batal Bikin Second Opinion

"Dalam penegakan hukum jangan baper. Kalau baper nanti maka dia akan ada perasaan kalah dan menang. Itu harusnya berjalan normatif‎ saja. Karena harus dijaga jarak dengan kasus," kata Taufiq digedung DPR, Selasa (3/10).

Terkait wacana KPK yang ingin mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Novanto, Taufiq pun kembali mengingatkan agar proses hukum jangan digunakan untuk kepentingan politik.

BACA JUGA: Wahai Kader Golkar Pendukung Setnov, Sadarlah!

"Saya berpikir bahwa dalam konteks ini KPK sudah merasa ada perasaan menang kalah. Dia merasa dikalahkan lantas ingin terburu-buru ingin keluarkan sprindik baru," ujarnya.

"Kalau tujuan penegakan hukum adalah untuk menghancurkan sebuah lembaga, maka menurut saya itu sebuah tujuan tidak terpuji. Itu sama saja dengan untuk melemahkan negara kalau seperti itu," tambahnya.

BACA JUGA: Novanto Dicegah ke Luar Negeri Sampai Tahun Depan

Adanya dugaan abuse of power oleh KPK jika kembali mengeluarkan sprindik baru, Taufiq kembali menegaskan agar KPK lebih mengedepankan logika hukum.

"Menurut saya cara seperti itu adalah cara yang tidak tepat dilakukan oleh lembaga penegakan hukum. Karena dia sebuah lembaga yang terhormat. Karena cara seperti itu dia menggerus respect orang terhadap lembaga tersebut, karena lembaga tersebut sudah bermain perasaan," tandasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adhi: Ada Kekuatan Besar yang Buat KPK Abuse Of Power


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler