Pakar Hukum: Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Harus Ditahan, Begini Alasannya

Selasa, 04 April 2023 – 13:36 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai ada hal yang janggal dan tidak masuk diakal secara hukum karena Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang sudah berstatus terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat hingga kini belum ditahan.

Untuk diketahui, Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp 43 Miliar.

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Plt Bupati Mimika Korban Kesewenang-wenangan Kejaksaan

“Saya melihat ini ada hal yang janggal, yang tidak masuk diakal sebagai orang hukum. Kenapa? Ini orang (Johannes Rettob), kok dari penyidikan sampai dengan persidangan penuntutan tidak dikenakan penahanan,” tegas Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/4).

Menurut Margarito, Kejati Papua tidak melakukan penahanan kepada Johannes Rettob saat menjalani penyidikan dan sekarang di dalam sidang di pengadilan juga tidak melakukan penahanan.

BACA JUGA: Kejagung Minta BPKP Hitung Kerugian Akibat Pengadaan Pesawat Garuda

“Oleh karena itu, jujur saja, orang mencurigai ada hal yang tidak beres,” kata Margarito.

Margarto mempertanyakan siapa yang bermain atau siapa yang ditakuti oleh Kejaksaan dan Pengadilan atau hakim sehingga Johannes Rettob tidak ditahan.

Sebab, kata Margarito, dari sisi hukum, tidak ada alasan yang dapat dipakai atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk membenarkan tindakan tidak menahan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Dishub Kabupaten Mimika itu.

“Saya melihat ini semua sebuah diskriminasi yang terlalu telanjang. Terlalu konyol cara penegakannya,” kritik Margarito.

Margarito membandingkan dengan KPK yang tetap menahan Lukas Enembe saat Gubernur Nonaktif Papua itu benar-benar sakit sejauh yang kita lihat dari luar.

“Orang-orang sudah bilang Lukas Enembe sakit, tetapi tetap saja dia dikenakan penahanan,” ujar Margarito.

“Padahal dia (Lukas Enembe) sakit, apa yang bisa dilakukan kalau dia sakit, dan sudah dinonaktifkan, tetapi tetap saja ditahan. Kemudian ada juga salah kepala daerah di Papua juga dilakukan penahana,” ujar Margarito.

Margarito juga menyebut Barnabas Suebe, eks Gubernur Papua saat itu juga ditahan. “Siapa yang tidak tahu kontribusi (Barnabas Suebu) untuk Papua dan Republik ini,” tanya Margarito.

Oleh karena itu, kata Margarito, supaya adil dan berkepastian hukum maka sebaiknya majelis Hakim yang menangani perkara Plt Bupati Timika Johannes Rettob segera menerbitkan surat perintah penahanan kepada yang bersangkutan.

“Jadi, menurut saya, supaya adil dan berkepastian hukum maka saya mendesak Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk segera menerbitkan surat perintah penahanan (terhadap Johannes Rettob),” tegas Margarito.

Margarito menjelaskan penahanan terhadap Johannes Rettob urgen karena kasus yang menyeretnya bukan suap, tetapi menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain bernilai puluhan miliar rupiah.

“Poinnya adalah karena dia melakukan tindakan ini dalam jabatan dan sekarang ini menjabat Plt Bupati Mimika maka ada potensi juga (penyalahgunaan wewenang), apalagi saksi-saksi dari ASN, akan enggan kepada beliau,” ujar Margarito.

Lebih lanjut, Margarito mengatakan hal itu akan memengaruhi jalannya persidangan dan usaha pengadilan menemukan kebenaran materiel.

Pada titik itu, Margarito berpendapat bahwa penahanan terhadap Johannes Rettob yang kini menjabat Plt Bupati Mimika menjadi beralasan baik dari segi pertimbangan praktis maupun pertimbangan hukum.

“Itu sebabnya, saya mendorong atau mendesak Majelis Hakim perkara ini untuk segera menerbitkan surat penahanan kepada yang bersangkutan,” ujar Margarito.

Margarito juga meminta MA menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang menangani perkara tersebut, mengapa tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Padahal tindak pidanya beralasan untuk melakukan penahanannya.

“Jadi, saya minta MA segera mengirim tim untuk mengavaluasi, memeriksa majelis hakim (yang menangani perkara Johannes Rettob),” tegas Margarito.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler