Kuasa Hukum: Plt Bupati Mimika Korban Kesewenang-wenangan Kejaksaan

Senin, 06 Maret 2023 – 18:16 WIB
Konferensi pers pihak kuasa hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di Jakarta, Senin (6/3). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Plt Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka pengadaan pesawat terbang oleh Kejaksaan Tinggi Papua disebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan penegak hukum.

Hal itu disampaikan M Yasin Djamaluddin, kuasa hukum Johannes di Jakarta, Senin (6/3). Menurut dia, pihak kejaksaan menetapkan tersangka tanda didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Gereja Kingmi, KPK Tahan Anak Buah Bupati Mimika

"Hal itu tampak jelas dari proses penyidikan yang belum selesai, yaitu belum adanya pemeriksaan saksi dan ahli," kata dia.

Selain itu, lanjut Yasin, audit BPK juga telah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan pesawat terbang tersebut.

BACA JUGA: 2 Anggota KKB Ditangkap di Mimika, Barang Bawaannya Bikin Kaget

KPK pun telah melakukan penyidikan selama dua tahun dan tidak menemukan adanya penyelewengan.

Karena itu, pihaknya telah mengajukan praperadilan untuk menguji prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.

BACA JUGA: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditahan KPK

"Namun, hak tersangka untuk mengajukan praperadilan dikebiri oleh Kejaksaan Tinggi Papua dengan mengajukan berkas perkara yang belum selesai ke pengadilan, dengan maksud agar permohonan praperadilan digugurkan," ungkap Yasin.

Menurut dia, pihak kejaksaan belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan, tetapi penyidik langsung melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum yang kemudian meneruskannya ke pengadilan.

“Johannes Rettob dan Silvi Herawaty telah menjadi korban kesewenangan-wenangan Kejaksaan Tinggi Papua. Itu sangat merugikan dan menghilangkan hak tersangka untuk menguji proses penetapan tersangka yang benar, sesuai dengan asas due process of law,” kata Yasin.

Meski beigitu, Yasin tak berhenti memperjuangkan nasib kliennya. Hari ini, dia mengajukan Judial Review terhadap Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi.

"Pasal tersebut harus ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi: Apabila permohonan praperadilan sedang diperiksa oleh pengadilan negeri, maka pokok perkara haruslah ditanggungkan sampai adanya putusan praperadilan, agar prosedur, keadilan dan transparansi penegakan hukum berjalan dengan baik," ujar dia.

"Untuk menghindari Dwi fungsi kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut umum yang menjadikan jaksa bertindak sewenang-wenang dalam proses penyidikan dan untuk menghindari tumpang tindih penyidikan, maka Kejaksaan harus dikembalikan ke kewenangan yang hakikinya, yaitu Penuntutan bukan penyidikan," pungkas Yasin. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler