Pakar Hukum Tata Negara Mengkritik Surat ICW ke Kapolri

Rabu, 26 Mei 2021 – 21:57 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Indra Perwira mengkritik tindakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Menurut dia, pimpinan KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Presiden yang sudah melalui Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan.

BACA JUGA: Prof Romli: Sikap Pimpinan KPK Menonaktifkan Pegawai Gagal TWK Sudah Benar

Surat ICW itu menurut Indra tak sesuai denganUndang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

“Pemilihan Ketua KPK ini kan sudah di fit dan proper test oleh DPR secara terbuka. Ada panselnya juga. Jadi enggak bisa minta pemberhentiannya ke Kapolri,” kata dia dalam siaran persnya, Rabu (26/5).

BACA JUGA: ICW Sebut Firli Bahuri Sering Berbuat Dosa di KPK, Ini 3 yang Terbesar

Pakar dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) menyebut Kapolri tak punya wewenang untuk memberhentikan Ketua KPK. “Enggak nyambung,” kata dia.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana sebelumnga menyampaikan bahwa pihaknya ingin bertemu dengan Kapolri untuk meminta penarikan dan pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK karena banyaknya kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK.

BACA JUGA: ICW Minta Kapolri Segera Tarik Komjen Firli Bahuri dari KPK

Tindakan ICW tersebut membuat Indra geleng-geleng karena tidak adanya wewenang Kapolri terhadap KPK.

“Firli itu kan ketua lembaga yang berbeda dengan Kepolisian yang sama-sama lembaga pemerintahan. Legitimasi pimpinan KPK, Komisioner yang duduk di sana itu, bukan atas perintah Kapolri,” kata Indra. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler