Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat

Senin, 22 April 2024 – 09:32 WIB
Mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan. Foto dok Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada, Profesor Paripurna Sugarda menilai, kasus jual-beli LNG dari kilang Corpus Christi Liquefaction, Texas yang menjadikan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka, merupakan aksi korporasi.

“Menurut saya, itu aksi korporasi. Makanya harus ditangani dengan cermat,” ujar Paripurna.

BACA JUGA: Dokter Spesialis Penyakit Dalam: Probiotik Penting untuk Mendukung Sistem Imun Si Kecil

Paripurna juga meminta agar kasus tersebut ditangani dengan penuh kehati-hatian, termasuk ketika menerapkan Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Begitu pula, saat menerapkan atau mengambil logika hukum bahwa aset BUMN adalah bagian dari kekayaan negara.

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Karen Agustiawan Dinilai Melanggar HAM

“Karena korporasi, memiliki prinsip sendiri yang berbeda dengan sekadar mengklaim aset BUMN adalah aset negara. Itu yang saya tekankan kepada penegak hukum,” jelasnya.

Mengapa? Jika penegak hukum terlalu mudah memanfaatkan pasal yang menyatakan bahwa aset BUMN adalah aset negara, dikhawatirkan bisa mengganggu kepentingan bisnis BUMN.

BACA JUGA: Berkah Ramadan, Rumah BUMN SIG di Rembang Raup Lonjakan Penjualan Hampers

Dalam hal ini, imbuh Paripurna, dikhawatirkan berdampak terhadap keberanian para direksi BUMN untuk mengambil keputusan berisiko.

“Direksi BUMN bisa takut mengambil keputusan. Padahal, kalau direksi takut mengambil keputusan, BUMN tersebut tidak pernah mendapat untung,” tutur Paripurna.

“Akibatnya, daya saing BUMN menjadi berkurang dan kalah cepat dengan pesaing-pesaingnya di swasta. Sebab, memang ada keputusan yang bisa dilakukan sendiri dan ada yang harus mendapat pertimbangan dari komisaris dan RUPS,” imbuhnya.

Begitu pula dengan uang yang diterima Karen dari Blackstone selaku rekanan Pertamina. Menurut Paripurna, gaji sebagai senior advisor tersebut tidak melanggar hukum.

Sebab, saat itu Karen sudah mengundurkan diri dari jabatan Dirut Pertamina.

Terlebih, uang tersebut ditransfer dengan jelas ke rekening Karen di Bank Mandiri.

Bahkan dalam persidangan terungkap, petugas bank bisa menghitung dengan jelas kapan mulai transfer dan semuanya benar, sama tidak ada perintah untuk menyembunyikan transaksi.

“Menurut saya, itu bukan uang korupsi. Kalau sudah tidak ada hubungan lagi dengan Pertamina dan tidak ada bukti bahwa pemberian gaji itu mempengaruhi pembelian LNG, tentu tidak ada hukum yang dilanggar. Kan sudah tidak ada conflict of interest . Jadi tidak ada abuse of power lagi,” paparnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler