jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis meminta Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tidak mudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Termasuk, untuk menerbitkan Perppu KPK.
"Presiden mesti tahu juga, bahwa tidak bisa bernegara sebentar-sebentar terbitkan Perppu," kata Margarito saat dihubungi awak media, Jumat (11/10).
BACA JUGA: Desakan Perppu KPK karena Ada yang Kurang Percaya Diri Bisa Menang di MK
Menurut Margarito, Presiden Jokowi masuk jebakan ketika mudah menerbitkan Perppu. Hal itu berujung dengan tidak sehatnya sistem hukum ketatanegaraan Indonesia.
"Presiden tidak boleh membiarkan dirinya tertindas dengan Perppu. Sebab, kalau sebentar-sebentar keluarkan Perppu sangat gampang, atur saja orang demonstrasi, terciptalah hal ihwal genting yang memaksa. Maka terbitlah Perppu. Kalau begitu tidak sehat cara bernegara," ucap dia.
Lagi pula, lanjut dia, sebuah Perppu dapat terbit andai terpenuhinya ihwal kegentingan memaksa. Namun, Margarito tidak menilai terdapat kegentingan memaksa saat Presiden hendak menerbitkan Perppu tentang KPK.
"Tidak ada yang genting. Seban, kan, UU KPK ada. Tdak ada kekosongan hukum, dan saat ini KPK bekerja, lalu apanya yang genting? Apa UU baru ini tdak mengakibatkan UU KPK yang dulu rontok, dan KPK bubar? Kan, tidak. Jadi apanya yang genting? Tidak ada," timpal dia.(mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan