Desakan Perppu KPK karena Ada yang Kurang Percaya Diri Bisa Menang di MK

Sabtu, 12 Oktober 2019 – 06:07 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Desakan sejumlah pihak agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) membuktikan aturan hasil revisi itu sangat kuat kedudukannya.

Sebab Undang-undang KPK hasil revisi tidak akan gugur meski digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Bertopeng Joker, Massa Datangi DPR Minta Perppu Ditolak

"Saya khawatir pemaksaan terhadap perppu ini karena tidak ditemukan alasan hukum yang kuat untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Artinya norma dalam revisi UU KPK tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi," kata pengamat politik Sulthan Muhammad Yus saat dihubungi.

Dia menambahkan, jika asumsinya keliru, maka dipersilakan menggugat produk revisi itu ke MK setelah diundangkan.

BACA JUGA: Jika Prabowo Gabung Koalisi Jokowi, Itu Sama Saja Mempermalukan Diri dan Pemilihnya

Semua pihak dapat mengujinya secara bersama-sama apakah UU KPK hasil revisi itu telah sesuai atau bertentangan dengan UUD 1945.

"Sehingga segala asumsi yang bergerak liar di luar sana bisa diselesaikan dengan cara-cara terhormat sebagaimana telah diatur oleh aturan yang berlaku. Dengan begitu polemik ini bisa cepat diselesaikan sehingga masyarakat luas tidak terombang-ambing oleh propaganda tertentu saja," kata dia.

BACA JUGA: Saran Auri Jaya untuk Jokowi dalam Memilih Menterinya

Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia ini mengatakan, desakan terhadap Jokowi mengeluarkan Perppu semakin kencang didengungkan.

Bahkan cenderung dipaksakan. Dia mengingatkan keluarnya Perppu bukan lagi karena adanya kegentingan yang memaksa seperti disyaratkan oleh konstitusi.

"Melainkan kegentingan yang dipaksakan. Ini sudah lain maknanya," jelas dia.

Dia lantas mempertanyakan kenapa getol sekali memaksa presiden mengeluarkan Perppu. Seolah-olah jika tidak dikeluarkan Perppu maka negara bisa tenggelam.

'Padahal dalam aturan ketatanegaraan kita, masih ada upaya hukum lanjutan bagi para pihak yang berkeberatan dengan revisi UU KPK ini. Bukankah masih ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Jika benar mau tertib hukum, maka silakan tempuh jalur konstitusional tersebut," tegas dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler