jpnn.com, JAKARTA - Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha meyakini proses pemungutan suara Pemilu 2024 bisa dilakukan lewat e-voting.
Pratama optimistis, mengingat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memanfaatkan data kependudukan secara digital.
BACA JUGA: Menkominfo Yakin Indonesia Bisa Gelar Pemilu secara E-Voting
Meski demikian, Pratama mengakui untuk melakukan pemungutan secara e-voting memerlukan proses.
"Misalnya, pada tahap awal pelaksanaannya hanya di kota besar yang infrastrukturnya sudah mapan," ujar Pratama dalam keterangannya, Kamis (24/3).
BACA JUGA: Anis Matta Mengomentari Isu Penundaan Pemilu, Tegas!
Dia menyampaikan pemahamannya merespons keinginan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ingin agar pemilu dilaksanakan secara elektronik.
Pratama lebih lanjut mengatakan sangat berisiko jika Pemilu 2024 secara e-voting langsung diberlakukan secara nasional.
BACA JUGA: Perludem Meyakini Hal ini Dapat Menekan Anggaran Pemilu 2024
Dia menilai proses e-voting perlu dilakukan secara bertahap.
Pratama juga menilai perlu dipikirkan teknis e-voting yang ingin diterapkan nantinya, apakah lewat tempat pemungutan suara (TPS) khusus atau ada langkah lain.
Salah satu contoh, di Amerika Serikat, masih menyediakan tempat khusus untuk e-voting.
Contoh lain di Estonia, pemilu elektronik dilakukan lewat mesin khusus.
Mesin tersebut disiapkan oleh pemerintah setempat, dan voting secara remote lewat internet dengan personal computer (PC) serta smarphone.
Pratama lebih lanjut mengatakan kebutuhan e-voting telah bergeser ke voting secara remote lewat internet.
Bisa dilakukan dengan PC maupun smartphone pemilih.
Hal itu lebih rumit dan membutuhkan pengamanan sistem yang lebih baik.
"Jadi, kapan bisa dilakukan semua tergantung pada bangsa ini mau menyiapkan model e-voting seperti apa dan sejauh mana kota yang akan melakukan uji coba siap secara infrastruktur."
Akan tetapi, menurut dia, pada prinsipnya bisa, hanya secara regulasi di DPR akan memakan waktu lama meski terkait dengan teknis teknologinya tidak menghabiskan banyak waktu.
Pratama lantas menyebut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memiliki teknologi e-voting.
Bahkan, pada 2019 sudah diimplementasikan di 981 pemilihan kepala desa (pilkades).
Sistem yang dikembangkan BPPT adalah e-voting di lokasi TPS, yang secara fungsi menghilangkan surat suara dan mempercepat hitungan karena tidak ada hitung manual.
Model itu nantinya bisa dilengkapi dengan teknologi voting via internet.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang