Pakar Keamanan Pangan Emerensiana: 2 Penyebab Produk Mamin Ditarik dari Peredaran

Senin, 27 Mei 2024 – 08:29 WIB
Pakar Keamanan Pangan Emerensiana Adi Dhae. Foto: dok.pribadi for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kasus mengenai penarikan produk makanan dan minuman (mamin) dari peredaran sudah sering terjadi. Termasuk, produk mamin impor dari negara lain.

Kasus terbaru terjadi di Singapura, yang menarik peredaran dua produk kacang, yakni Paper Roasted Walnut Xiyuguoyuan Xinjiang kemasan 500 gram dan 1 kg.

BACA JUGA: Program Susu Gratis Jadi Perbincangan Publik: Antara Kebutuhan Gizi & Pentingnya Keamanan Pangan

Penarikan produk makanan dari peredaran dilakukan setelah Badan Pangan Singapura atau Singapore Food Agency (SFA) menemukan kandungan dua bahan di luar ambang batas yang ditolerir pada produk asal China tersebut.

FA menyebut produk tersebut mengandung siklamat dan acesulfame K di luar ambang batas wajar, mengacu Peraturan Pangan Singapura.

BACA JUGA: Organisasi Perlindungan Konsumen Ungkap Risiko Keamanan Pangan Bagi Masyarakat 

Tidak spesifik mengulas kasus di Singapura tersebut, Pakar Keamanan Pangan Emerensiana Adi Dhae menjelaskan akar masalah dari terjadinya kasus penarikan produk mamin dari peredaran di sebuah negara.

Alumni Prodi Teknologi Pangan UGM itu mengatakan, secara umum terdapat ada dua kemungkinan penyebab penarikan produk makanan dan minuman dari peredaran.

BACA JUGA: BPOM Diminta Edukasi Pelaku UMKM selaku Ujung Tombak Keamanan Pangan

Kemungkinan pertama, didistribusi produk dilakukan oleh illegal distributor sehingga tidak ada proses penilaian risiko yang mumpuni saat barang akan masuk ke pasar negara tujuan ekspor.

“Kemungkinan kedua adalah tidak adanya management system yang baik sebelum memutuskan bahwa barang bisa dipasarkan di pasar negara tujuan export,” kata Emerensiana Adi Dhae, Senin (27/5).

Lebih lanjut, Emerensiana Adi Dhae menjelaskan bahwa jika berbicara dari sudut sistem keamanan pangan, maka ada sejumlah aktivitas yang wajib dilakukan perusahan makanan dan minuman, yaitu melakukan analisis risiko mulai di tahapan design produk, proses atau pun kemasan, di mana risiko yang harus dipertimbangkan (risiko biologi, kimia, allergen, kontaminan fisik) dan pemenuhan regulasi terhadap negara tujuan ekspor.

“Risiko terhadap pemenuhan regulasi dimitigasi dengan beberapa tahapan, yaitu tahu aturan negara tujuan ekspor, menyesuaikan formulasi produk dengan negara tujuan ekspor, dan melakukan review label pada kemasan,” kata praktisi bidang keamanan pangan tersebut.

Aktivitas ini, kata Emerensiana, harus dilakukan oleh multi-fungsi department, yaitu bagian Regulatory Affair, Research and Development, pabrik yang memproduksi.

“Dan ini semua diatur dalam management system sehingga pengecekan detail akan dilakukan sebelum formulasi dikeluarkan dan diproduksi oleh pabrik,” pungkas Emerensiana Adi Dhae, yang sudah puluhan tahun bekerja di perusahaan multinasional yang memproduksi makanan dan minuman. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler