Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM

Senin, 07 Oktober 2024 – 00:26 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: Dok. KPPU

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta lebih jeli dalam menelisik laporan terkait Resale Price Maintenance (RPM).

Pasalnya, penerapan RPM tidak selalu memberikan dampak buruk bahkan bisa berefek positif di pasar.

BACA JUGA: KPPU Didesak Dalami Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif

“Pada 2007, Mahkamah Agung Amerika menolak dengan mengatakan bahwa Resale Price Maintenance itu boleh dengan pertimbangan (penerapan RPM, red) lebih efisien dan tidak mencederai hukum,” kata Pakar Persaingan Usaha Ningrum Natasya Sirait pada Minggu (6/10/2024).

Dia menjelaskan sebelum ada putusan tersebut, penerapan RPM di Amerika Serikat mutlak menyalahi undang-undang.

BACA JUGA: Klarifikasi Pernyataan KPPU, Pertamina Patra Niaga Bantah Memonopoli Avtur di Indonesia

Artinya, sambung dia, hakim juga melihat penerapan RPM di Amerika Serikat dalam kasus saat itu dilihat juga dari alasan apa yang melatarbelakanginya atau rules of reason.

Ningrum melanjutkan alasan-alasan demikian itu pula yang harus di dalami oleh KPPU sebelum memutus perkara terkait RPM.

BACA JUGA: Komisi VI DPR Minta KPPU Responsif Atas Aduan Perusahaan Nasional

Menurut dia, KPPU tidak bisa hanya melihat berdasarkan sudah terpenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum saja untuk kemudian diputus bersalah.

"Enggak ada, tidak bisa seperti itu. Mesti lebih jeli melihat kenapa perusahaan menerapkan hal itu," katanya.

Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) ini melanjutkan KPPU harus mencari siapa dan alasan apa hingga siapa yang dicederai dari penerapan RPM tersebut. Dia mengingatkan bahwa persaingan usaha memiliki 2 aspek yakni hukum dan ekonomi.

"Jadi, pasti ada notifikasinya kenapa dibuat itu (RPM). Larangan eksplisit ada di pasal 8 uu nomor 5, tetapi yang saya minta adalah kejelian KPPU untuk memotret apakah itu absolutely per se melanggar dan tidak boleh. Makanya harus melihat siapa yang dicederai dengan adanya ketentuan itu," katanya.

Ningrum mengatakan penerapan RPM bisa saja menguntungkan konsumen sehingga tidak bisa diputuskan bahwa pelaku usaha bersalah.

Dia sekali lagi menegaskan bahwa penyelesaian masalah RPM harus dilihat berdasarkan aspek hukum dan ekonomi.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto mengakui RPM merupakan perjanjian antara produsen dan distributor yang masih pro-kontra. Dia mengungkapkan kalau laporan sengketa terkait RPM sangat jarang.

Taufik melanjutkan RPM bisa jadi ada keuntungan terkait pengawasan dalam jalur distribusi berkenaan dengan harga tetapi juga memiliki kerugian.

Dia mengatakan sudah menjadi tugas KPPU untuk memastikan keuntungan yang diperoleh dari RPM lebih besar daripada kerugian yang dihasilkan.

“Dan, ini yang menjadi titik tolak apa yang dilakukan KPPU dalam menghadapi kasus seperti ini,” katanya.

Taufik mengatakan RPM merupakan praktik yang biasa di Indonesia. Artinya, sambung dia, produsen ingin memastikan barang yang dijual sampai ke konsumen dengan standar service dan after sales serta harga yang wajar dan pantas.

Dia mengatakan KPPU juga tidak mempermasalahkan setiap pelaku usaha untuk melakukan aksi korporasi hingga manajemen jalur distribusi.

Taufik menambahkan asalkan kebijakan-kebijakan itu dilakukan dengan tetap mematuhi rambu-rambu yang ada.

"Selama RPM tidak menimbulkan perang harga yang tidak terkontrol, terutama dalam jalur distribusi yang sama atau intra brand competition dan agar retailer tidak saling memakan retailer lain untuk produk yang sama," kata Taufik.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler